Baznas Sumbar Disengketakan ke Komisi Informasi Terkait Dana Zakat

     

PADANG - Media online PenaHarian.com dikabarkan mengajukan permohonan sengketa informasi publik dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sidang tahap pembuktian akan digelar di Komisi Informasi Sumatera Barat pada Kamis (19/9/2024) besok.

Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, Darlinsah, SH mengatakan bahwa sengketa ini bermula saat pihaknya mengajukan permohonan informasi berupa salinan dokumen terkait dana yang diterima beserta pendistribusian oleh Baznas Sumbar selama tahun 2019 sampai dengan 2023.

Darlinsah menyebut permintaan salinan dokumen tersebut untuk keperluan kontrol sosial dan publikasi sebagaimana tugas jurnalistik.

“Permintaan kami sampaikan pada 21 Mei 2024 ditujukan kepada Sekretaris atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baznas Provinsi Sumatera Barat namun tidak ditanggapi,” sebut Darlinsah kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Karena tak ada tanggapan, pihaknya kemudian melayangkan surat keberatan kepada Ketua Baznas Sumbar pada Kamis, 13 Juni 2024.

Namun surat keberatan tersebut tetap tidak ditanggapi. Pihaknya kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar.

Ia menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ.

“Pengawasan sebagaimana disebut pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ. Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.

Atas tidak ditanggapinya permohonan informasi yang disampaikan, pihaknya menduga Baznas Sumbar gagal menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang dibuatnya sendiri.

Karena itu pihaknya menyampaikan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur bahwa mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. ini landasan kami mengajukan sengketa,” imbuhnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak mengapresiasi PenaHarian.com telah melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial hingga melakukan sengketa informasi publik dengan termohon Baznas Sumatera Barat di Komisi Informasi Sumatera Barat.

"Kita apresiasi langkah PenaHarian.com. Ini mewakili keinginan masyarakat Sumatera Barat dalam pengawasan terhadap Baznas", kata Khairuddin Simanjuntak kepada Wartawan di kantor DPRD Sumbar, Rabu (18/9/2024).

Menurut DPRD yang sudah menjabat 2 periode itu, pihaknya tidak ada intervensi kepada Komisi Informasi. Ia meyakini bahwa majelis Komisi Informasi akan memutus sesuai aturan yang berlaku.

"Kita semua sayang dan bangga kepada Baznas Sumbar, begitu banyak dana zakat yang disalurkan kepada masyarakat", ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Juntak, dana ummat yang dikelola oleh Baznas dan untuk kepentingan ummat itu tidak rahasia, namun mestinya terbuka ke publik. Masyarakat berhak mengawasi pengelolaan dana zakat, mulai dari perencanaan, pengumpulan hingga pendistribusian.

"Semua masyarakat Sumatera Barat berhak mengawasi Baznas termasuk pendistribusian dana zakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat" tukas Khairuddin Simanjuntak.

Adapun sidang pemeriksaan awal dan mediasi telah dilakukan pada Selasa 10 September 2024. Namun informasi yang dimohonkan belum bisa dipenuhi Baznas Sumbar, sehingga sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian.(***)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.