Oktober 2024


PADANG - Menarik! Berolahraga sambil menjemput aspirasi warga. Ya, begitulah cara anggota DPRD Padang, Rafli Boy menampung persoalan masyarakat yang ada di daerah pemilihan (dapil) yakni Padang Timur dan Padang Selatan.

Pantauan media ini, Minggu (13/10/2024) pagi, kegiatan Reses I Tahun 2024 Rafli Boy diawali dengan olahraga jalan sehat di seputaran Kompleks Perumahan Filano, Parak Karakah. Terlihat, ribuan warga antusias mengikuti jalan sehat tersebut.

Setelah jalan sehat yang titik kumpulnya di lapangan bola kaki, Komplek Filano, warga juga mengikuti senam massal. Berbarengan dengan senam massal, pembagian doorprize dilakukan.

Sejurus kemudian, barulah kegiatan dengar pendapat antara anggota DPRD Rafly Boy dengan masyarakat dimulaj.

Berbagai persoalan disampaikan warga seperti persoalan banjir, jalan rusak dan gizi buruk (stunting). Tidak itu saja, fasilitas umum terkait penerangan jalan dan ketiadaan kursi di kantor kelurahan juga dikeluhkan.

Menanggapi persoalan yang diadukan warga, Rafli Boy meminta kepada Ketua Rukun Warga (RW) untuk membuat perencanaan perbaikan-perbaikan sehingga akan mudah diusulkan.

"Hendaknya para Ketua RW membuat perencanaan perbaikan. Kalau perlu perencanaan tersebut dilaporkan setiap tiga bulan," kata politisi Nasdem ini disela-sela kegiatan.



Rafli Boy menegaskan apabila perencanaan perbaikan tersebut dilakukan secepatnya, dirinya optimis bisa mengatasi persoalan banjir dan jalan rusak. Sebagai anggota DPRD Padang, dia bisa mengusulkan anggaran untuk perbaikan jalan rusak dan mengatasi banjir melalui dana pokok pikiran(pokir).

"Selama ini kita banyak bergantung dengan dana musrenbag. Jujur saja dana dari Musrenbag tidak cukup mengatasi persoalan warga," jelasnya.

Terakhir, Rafli Boy mengatakanrealisasi perbaikan jalan dan mengatasi banjir baru akan terwujud pada tahun 2026. Untuk itulah, dia berharap perencanaan perbaikan disusun dari sekarang.

"Prosesnya dari sekarang. Sebab, dana pokirnyq baru teralisasi tahun 2026," tegas Rafli Boy. (***)


PADANG - Anggota DPRD Padang menjemput aspirasi warga daerah pemilihannya dalam rangka Resew I Tahun 2024. Reses dilaksanakankelurahan Batang Kabung Ganting, Koto Tangah, Sabtu (12/10/2024), di gelar diLapangan Karate Batang Kabung Ganting, Koto Tangah.

Rustam Efendi mengatakan, di Kelurahan Batang Kabung Ganting ini merupakan reses pertama tahun 2024. Mengenai, berbagai usulan warga dimana reses dilakukan, memang tidak lepas dari permasalahan drainase yang tersumbat, juga karena sudah lama.

"Sehingga drainase lama dan yang tersumbat mengakibatkan banjir. Apalagi saat saat hujan yang lebat, juga betonisasi, itu yang harus kita benahi kedepannya," ucap Rustam Efendi yang merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Padang ini.

Ditambahkannya, persoalan perekonomian masyarakat merupakan hal yang selalu menjadi usulan saat reses, karena masih banyak warga kita yang kurang mampu, itu bagaimana caranya mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Disebutnya, untuk penyaluran pokok pokok pikiran DPRD Kota Padang di Batang Kabung Ganting itu cukup luar biasa juga. Itu terealisasi sebesar 300 juta dan lebih banyak ke Olahraga dan kepemudaan.

"Insha Allah untuk 2025 kita akan arahkan pembangunan," pungkas Rustam Efendi. 

Pada kesempatan yang sama Kasi Trantib Batang Kabung, Yudi mewakili Lurah menyampaikan, pihak kelurahan sangat berbangga hati atas reses yang dilakukan Rustma Efendi di daerah Batang Kabung Ganting ini.

Ia mengatakan, antara kelurahan dengan anggota dewan harus bersinergi

untuk melakukan pembangunan.

"Kita tahu, dikelurahan hanya ada dana fasilitas lingkungan (Fasling) yang hanya 35 juta, sangat sedikit kie pembangunan yang didapat," ujarnya.

Disebutnya, untuk itu perlu bersinergi antara kelurahan dengan anggota dewan yang mempunyai dana pokir yang sangat memadai.

"Tentunya ada keterikatan yang kuat warga setempat dengan anggota dewan yang terpilih. Seperti bapak Rustam Efendi selaku anggota dewan yang sudah dipercayai warga Batang Kabung ini," tuturnya.

Kesempatan itu, Yudi pun berharap, bapak Rustam Efendi untuk bisa memberikan perhatian kepada kelurahan Batang Kabung Ganting, baik itu terhadap kesejahteraan masyarakat atauoun fasilitas umum bagi warga.

"Untuk itu warga harus sepakat dengan anggota dewan yang terpilih, khususnya bapak Rustam Efendi ini," pungkasnya. (man)



JAKARTA - Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) resmi melaporkan dugaan korupsi pada BUMN Perusahaan Umum (Perum) DAMRI. Laporan tersebut berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BUMN Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tahun 2016.  Indikasi kerugian negara/perusahaan minimal sebesar Rp8.288.460.000,00 atas realisasi pengadaan 30 unit Bus besar baru non ekonomi (AC) merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III untuk angkutan Pemadu Moda Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp50.400.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.

Pengurus KPK Darlinsah, SH menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan pengadaan 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH 1526 E-111 model New Grand Tourismo tersebut diketahui adanya permasalahan sebagai berikut.

Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Perum DAMRI tidak memiliki kajian/justifikasi yang dipergunakan sebagai acuan pemilihan metode pengadaan melalui Penunjukan Langsung kepada PT Adedanmas.

Ketiga, sebanyak 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH1526 E-in yang diterima Perum DAMRI memlliki tahun pembuatan 2014 sehingga berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Keempat, sebanyak 30 unit bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH1526 E-in yang diterima Perum DAMRI, sebelumnya merupakan unit yang telah diserahterimakan kepada PO Pahala Kencana.

Menurut LHP BPK terdapat ketidaksesuaian spesifikasi bus yang diserahkan khususnya berkaitan dengan tahun pembuatan bus yang diserahkan, dengan indikasi kerugian minimal sebesar Rp8.288.460.000,00 yang merupakan selisih antara nilai pembayaran sesuai kontrak pengadaan bus oleh PT Adedanmas dengan nilai pembayaran dari PT Adedanmas ke pihak Principal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

BPK menyimpulkan masalah ini disebabkan oleh Direktur Utama Perum DAMRI dalam melaksanakan pengadaan 30 unit Bus besar baru non ekonomi merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III tidak mengacu pada kebutuhan usaha dan dokumen yang berlaku. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kantor Pusat Perum DAMRI dinilai kurang cermat dalam melaksanakan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis.

Keterangan foto: Pengurus KPK Darlinsah, SH meyerahkan laporan kepada petugas PTSP Jampidsus Kejagung di Jakarta, Rabu (2/10/2024).(lin)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.