Kejati Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kasus Penggunaan Hutan Tanpa Izin di Solok Selatan
PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memastikan kelanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan.
Kasus ini melibatkan penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare untuk perkebunan sawit, yang diduga tanpa hak guna usaha (HGU).
"Proses penyelidikan masih terus berlanjut, saat ini tengah didalami oleh penyelidik Kejati Sumbar," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra, Jumat (3/1/2025).
Dia mengatakan, penyelidikan sempat mengalami penundaan karena berlangsungnya Pilkada serentak 2024. Satu orang yang terkait kasus tersebut ikut dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
Penundaan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas politik selama pelaksanaan Pilkada. Namun, dengan selesainya Pilkada 2024, penyelidikan kembali dilanjutkan.
"Sekarang kami fokus untuk mengumpulkan bahan serta keterangan yang diperlukan untuk tujuan penyelidikan lebih lanjut," kata Efendi.
Penyelidikan ini dimulai pada April 2024 dan telah memeriksa sekitar 60 orang, termasuk Bupati Solok Selatan dan keluarganya. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penggunaan hutan tanpa izin yang merugikan negara.
Pada awal 2025, penyelidikan akan diperpanjang untuk memastikan semua aspek dari dugaan korupsi ini dapat terungkap secara menyeluruh.
"Upaya penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan bukti perbuatan pidana dari sebuah peristiwa, dan nanti hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Rasyid.
Dengan penyelidikan yang tengah berjalan, diharapkan kasus ini akan segera terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (antara)