PADANG - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan 15 peserta lulus persyaratan administrasi pada Jumat, 24 Januari 2025.
Para peserta yang lolos administrasi tersebut diwajibkan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Penilaian Kompetensi.
Penilaian Kompetensi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari Senin hingga Rabu, 3 hingga 5 Februari 2025, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jl. Mayjen Sutoyo No. 12, Jakarta Timur. Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi diharapkan untuk mengunduh, mengisi, dan mengunggah tiga formulir Assessment Test melalui tautan: s.id/3_sumbar, dengan batas waktu pengunggahan hingga Kamis, 30 Januari 2025 pukul 21.00 WIB.
Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Assessment Center dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Sumatera B
Ketua Panitia Seleksi, Suharmen dalam pengumumannya mengingatkan bahwa peserta yang tidak hadir dalam tahapan seleksi selanjutnya akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Selain itu, seluruh biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab peserta masing-masing.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat," tegas Pansel dalam pengumuman resmi tersebut.
Pansel Harus Transparan dan Jangan Diintervensi
Pengamat kebijakan publik Aidinil Zetra mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses seleksi ini karena hasilnya akan berpengaruh terhadap kinerja Pemprov Sumbar.
“Proses seleksi harus bebas dari intervensi dan praktik calon titipan. Agar menghasilkan pemimpin birokrasi yang kompeten dan berdedikasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Sekdaprov terpilih harus mampu memimpin birokrasi secara profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Aidinil, tugas Sekdaprov tidak hanya administratif, tapi juga strategis dalam mengawal terealisasinya apa yang menjadi visi dan misi kepala daerah yang dituangkan ke dalam RPJMD.
“Sekprov harus dapat memimpin birokrasi yang akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sinergi antar-OPD, dan mendorong percepatan digitalisasi layanan,” tambahnya.
Pengamat kebijakan publik Miko Kamal juga menegaskan pentingnya proses seleksi yang objektif dan bebas dari kepentingan politik.
“Sekdaprov harus menjadi penghubung kebijakan internal dan eksternal untuk memastikan implementasi program pembangunan agar terealisasi secara optimal,” katanya.(*)
Posting Komentar