PADANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dinilai berisiko membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Jika sampah memasuki ruang manfaat jalur kereta api (KA) dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” kata Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, di Padang, Sabtu.
Selain mengganggu jarak pandang, panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur rel. “Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api,” tambahnya.
As’ad menjelaskan, pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyumbat drainase di sekitar rel. Akibatnya, banjir bisa terjadi dan membuat tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menyebabkan longsor.
Untuk mencegah hal tersebut, KAI Divre II Sumbar bekerja sama dengan pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api kepada petugas KAI terdekat.
“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” ujarnya.
As’ad juga mengingatkan masyarakat tentang larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1.
Larangan tersebut meliputi berada di ruang jalur KA, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Mari jaga jalur kereta api dari tindakan yang berpotensi membahayakan,” tutupnya. (ant)
Posting Komentar