Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang




PADANG - Polres Padang Pariaman telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman untuk proses penuntutan di persidangan.

Pelaku, Indra Septiarman alias In Dragon (28), akan segera menjalani sidang setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada Kamis (16/1/2025).

Dikutip dari suarasumbar.id, tersangka dihadirkan di Mapolda Sumatera Barat bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatannya. Barang bukti tersebut meliputi cangkul, payung, botol tempat saus gorengan, dan pakaian korban.

Polres Padang Pariaman telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman untuk proses penuntutan di persidangan.

Pelaku, Indra Septiarman alias In Dragon (28), akan segera menjalani sidang setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada Kamis (16/1/2025).

Tersangka dihadirkan di Mapolda Sumatera Barat bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatannya. Barang bukti tersebut meliputi cangkul, payung, botol tempat saus gorengan, dan pakaian korban.

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan)

Irjen Pol Gatot menyebutkan bahwa 15 item barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses hukum di pengadilan.

"Tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, sudah dilakukan. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan di pengadilan," tambahnya.

Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024), ketika korban, seorang gadis penjual gorengan, hilang setelah tidak pulang dari berjualan di kampungnya, Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.(***)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.