PADANG - Bangunan dua petak kios di atas tanah fasilitas umun (fasum) di kawasan Blok I Pasar Raya Padang terus menuai kontroversi. Dua perak kios yang berdiri di areal jalan menganggu akses keluar masuk kawasan Blok I.
Pantauan oborsumbar.com di lapangan, posisi dua petak kios tersebut berada dibawah tangga. Kondisi ini jelas menghambat aktifitas pembeli maupun pedagang untuk naik ke lantai dua. Selain itu, akibat bangunan kios tersebut kondisi jalan makin menyempit.
Informasi yang diperoleh, dua petak kios itu dibangun oleh salah seorang pedagang Oyon Sampurna sejak tahun 2017 lalu. Masih menurut sumber tersebut, dibolehkannya kios itu diatas tanah fasum diduga ada kongkalingkong dengan oknum pejabat Dinas Perdagangan Kota Padang.
"Dua petak kios ini dibangun, kemudian diperjualbelikan senilai Rp100juta," kata sumber yang enggan menyebut namanya, Selasa (14/1/2025).
Terpisah, Oyon Sampurna membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, ketika pembangunan kios tersebut dirinya selaku Ketua Ikatan Pedagang Blok I, mendapat arahan dari Kepala Dinas Perdagangan Waktu itu (Endrizal).
"Ada kebijakan dari Pak Kadis membangun kios di tanah fasum tersebut," jelas Oyon ketika dihubungi, Selasa (14/1/2025).
Oyon menambahkan tidak ada unsur jual beli dari bangunan dua petak kios tersebut. Diterangkannya, yang berhak menempati kios tersebut adalah pedagang yang punya kartu kuning.
"Jadi tuduhan itu adalah fitnah," tegas Oyon yang mengaku rugi senilai Rp400juta.
Sementara, Ketua Ikatan Pedagang Blok I yang baru Faisal, mengatakan bahwa pernyataan Oyon Sampurna adalah bohong. Faisal, menerangkan bangunan dua petak kios diatas tanah fasum itu diperjualbelikan dengan melibatkan oknum pejabat Dinas Perdagangan.
"Terkait pedagang yang menempati kios tersebut yang memiliki kartu kuning, itu pernyataan bohong," tandasnya.
Faisal mendesak agar Dinas Perdagangan membongkar kios tersebut yang menghambat akses jalan.(agb)
Posting Komentar