PADANG - Seorang pria di Kota Padang ditangkap terkait kepemilikian 4 alat berat yang diamankan polisi di tambang galian C, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, pelaku bernama Bogi Restu Ilahi (30) warga Kampung Tanjung Kuranji.
Bogi ditangkap di Radja Minas Restaurant di Jalan By Pass KM 10, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Senin (6/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku memiliki alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
“Pelaku diduga keras melakukan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,” ungkapnya, Selasa (7/1).
AKP Muhammad Yasin mengatakan, pemilik 4 alat berat tersebut sudah jadi tersangka.
“Pelaku diancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, empat alat berat yang beroperasi di tambang galian C di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang diamankan pihak kepolisian. Alat berat tersebut dimiliki oleh PT Parambahan Jaya Abadi.
Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama bilang pengamanan alat berat dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar izin penambangan.
“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan dan ditemukan empat alat berat di lokasi. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sumbar untuk menanganinya,” kata dia Jumat (6/12/2024). (sk)
Posting Komentar