Polres Pesisir Selatan Dalami Kasus OTT ASN dan Rekanan di Kantor Bupati


PAINAN – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan masih mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu rekanan di Kantor Bupati Pesisir Selatan pada April 2022. Proses hukum kasus ini hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.

"Kami telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi (P-19). Saat ini, penyidikan tambahan sedang dilakukan sesuai petunjuk jaksa," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, Sabtu (4/1/2025).

AKP Yogi menjelaskan bahwa status P-19 berarti penyidik harus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa. Hal ini mencakup pembuktian lebih lanjut mengenai adanya kesepakatan atau meeting of mind dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini," tambahnya.

Karena status berkas masih P-19, polisi belum menahan keempat tersangka yang terlibat dalam OTT tersebut.

Kronologi OTT

OTT dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan pada 20 April 2022 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pesisir Selatan. Kasus ini terkait proyek pengadaan jaring tangkap ikan senilai Rp237 juta di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Pada 26 April 2022, Polres menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu tiga ASN dan satu rekanan. Penetapan tersebut disampaikan secara resmi kepada media dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp4,5 juta terkait langsung dengan barang bukti, sementara Rp20 juta lainnya masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf A dan Pasal 5 untuk rekanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres Pesisir Selatan berharap proses penyidikan tambahan dapat segera selesai sehingga berkas perkara dapat kembali dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. (ant)


Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.