Sidang PTUN: Kuasa PenaHarian.com Sebut Baznas Sumbar Langgar UU Jika Tutup Informasi Zakat


PADANG – Proses hukum terkait gugatan keberatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terhadap keputusan Komisi Informasi (KI) Sumbar terus bergulir. Pada Kamis (9/1/2025), sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memasuki tahap penyerahan bukti tambahan.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari putusan KI Sumbar Nomor : 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 yang memerintahkan Baznas untuk membuka data penerima zakat. PenaHarian.com, yang sebelumnya menjadi pemohon di sidang KI Sumbar, kini bertindak sebagai Termohon Keberatan dalam sidang PTUN tersebut.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menghadirkan Majelis Komisioner KI Sumbar yang menegaskan bahwa informasi yang diminta oleh PenaHarian.com bukan termasuk informasi yang dikecualikan. 

Komisioner KI Sumbar mengacu pada Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait pengelolaan zakat oleh Baznas.

Setelah Majelis Komisioner KI Sumbar selesai memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PTUN. Baznas Sumbar, melalui kuasanya, menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk laporan audit akuntan publik atas laporan keuangan Baznas. Namun, laporan tersebut tidak memuat rincian nama-nama dan alamat masing-masing penerima zakat.

Sementara, PenaHarian.com juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk putusan pengadilan dan pemberitaan media massa tentang vonis kasus korupsi dana zakat dibeberapa daerah, termasuk Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Bukti tersebut memperkuat argumen bahwa dana zakat rentan terhadap penyelewengan jika tidak diawasi secara transparan.

Kuasa hukum PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., bersama Darlinsah, S.H., menegaskan bahwa bila membuka data pengelolaan zakat hanya kepada akuntan publik, maka tidak memenuhi prinsip keterbukaan kepada masyarakat.

“Jika data hanya diberikan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh Baznas, maka peran serta masyarakat dalam pengawasan tidak akan terwujud. Padahal Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyatakan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ. 

Pengawasan dimaksud dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ, dan penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ",,” ujar Deni Syaputra.

Ia juga menambahkan bahwa tanpa akses informasi yang terbuka, masyarakat tidak akan mampu mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengelolaan zakat oleh Baznas.

Namun, Baznas Sumbar tetap bersikukuh bahwa data nama masing-masing penerima zakat merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diungkapkan kepada publik, termasuk kepada PenaHarian.com.(ril)

Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.