Februari 2025


PADANG - Ketua Fraksi PDI Perjuangan- PPP, DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan angkat bicara terkait kenaikan restribusi sampah oleh Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Politis PDIP ini menilai kebijakan tersebut harusnya menunggu walikota terpilih dilantik sehingga tidak terkesan kenaikan tarif sampah ini dipaksakan.

Wismar mengakui, pemberlakuan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Daerah ini berlaku setelah tiga bulan disahkan, namun karena ada transisi politik maka seharusnya ditunda dulu.

"Tunggu walikota baru, kenapa? Jangan tergesa-gesa lah, apalagi ini menyangkut warga kota," tanya Wismar, ketika dihubungi oborsumbar.com, Selasa malam (4/2/2025).

Legislator Daerah Pemilihan (Dapi) Koto Tangah ini memaklumi kenaikan tarif sampah bertujuan meningkat pendapatan anggaran daerah (PAD). Namun, lanjutnya, Pemko Padang jangan hanya melihat sektor PAD.  

"Pemko Padang lihat juga dong segi ekonomi masyarakat. Pasti, dengan kenaikan tarif ini warga merasa terbebani," tegasnya.

Minimnya sosialisasi ke masyarakat juga menjadi sorotan Wismar. Banyaknya keluhan warga merupakan bukti kalau sosialisasi memang masih minim.

Terkait pungutan tarif sampah yang sudah diberlakukan sejak September 2024, Wismar tidak mempersoalkan apalagi hasil pungutan tersebut masuk ke kas daerah. Akan tetapi, ungkapnya, apabila pungutan itu sudah menjadi PAD maka Pemko harus transparan.

"Saya dengar pungutan selama September-Desember 2024, ada PAD sebesar Rp7,1 miliar. Nah, Pemko harus publikasikan penggunaan dana tersebut.

Wismar berjanji akan membawa persoalan yang ada di masyarakat akan dibahas di fraksinya. "Fraksi nantinya akan mempertanyakan masalah ini dengan stakeholder terkait," tutupnya.(agb)


PADANG - Sebagian besar warga Kota Padang memgaku bahwa sosialisasi kenaikan restribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih minin. Bahkan, menariknya warga dikumpulkan di kelurahan untuk mengikuti sosialisasi penanggulangan resiko rabies bukan sosialisasi kenaikan restribusi sampah.

Suherman, salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Ganting Parang Gadang mengatakan, warga dikumpulkan di kantor Kelurahan untuk mengikuti sosialisasi penanggulangan resiko rabies.

"Tidak ada sosialisasi kenaikan tarif sampah. Waktu itu kegiatannya berlangsung sekitar awal Januari 2025," kata Suherman, mengingat Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, apabila ada sosialisasi kenaikan tarif sampah tentu warga bisa memahami. Faktanya, lanjut Suherman, warga kaget ketika membayar air PDAM ada restribusi sampah Rp24.000,-

Suherrman menyayangkan kebijakan DLH menaikan tarif sampah sangat membebani masyarakat. Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang sulit DLH menaikan tarif restribusi sampah.

"Banyak warga mengeluh, kenaikan ini selain membebani masyarakat juga cukup besar kenaikannya," jelas Suherman.

Keluhan minimnya sosialisasi oleh DLH ke masyarakat juga disampaikan Azmil. Warga Kelurahan Sawahan ini menjelaskan bahwa dirinya permah berdebat dengan petugas PDAM ketika melihat struk pembayaran air PDAM ada biaya sampah Rp24.000,-. Namun, ketika dijelaskan bahwa PDAM hanya bertugas memungut biaya sampah, mau tidak mau dirinya menerima saja.

"Coba kalau sosialisasinya sampai ke masyarakat, pasti warga akan memahami," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas DLH Kota Padang Fadelan Fitra Masta mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi maksimal. Menurutnya, selain sosialiasi dengan mengumpulkan RT, RW di Kelurahan, juga di Kecamatan.

Pihaknya, katanya, juga melakukan sosialisasi di kantor-kantor pemerintahan, ruang publik dan juga media sosial dan media meanstream.

"Intinya, kami melakukan sosialisasi secara maksimal. Sosialisasi teraebut dilakukan begitu Perda tentang restribusi diberlakukan," ungkap ketika menghubungi oborsumbar.com, Minggu (2/2/2025).

Diketahui, kenaikan restribusi sampah berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.  Kenaikan retribusi sampah rumah tangga dari Rp7.500 menjadi Rp24.000 sebulan untuk voltase PLN 900 watt hingga 2.200 Watt.

Kemudian, untuk voltase listrik 450 Watt retribusi sampah sebesar Rp19.000 sebulan. Lalu, voltase listrik diatas 2200 Watt hingga 35.000 Watt sekitar Rp34.000 sebulan.(agb)


PADANG - Pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang mengeluhkan tagihan sampah bersamaan dengan tagihan air PDAM.

Banyak yang komplen kepada perusahaan daerah tersebut. Hal ini terjadi karena salah persepsi. Pelanggan mengira ikut mengurusi persampahan

Padahal Perumda Air Minum Kota Padang hanya ditugasi oleh Pemko Padang untuk memungut retribusinya saja. Setelah itu disetor kepada Pemko Padang.

Direktur Utaman Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Febrizal mengatakan, Perumda Air Minum Kota Padang hanya sebagai pemungut iuran saja.

“Iini sesuai dengan keputusan Wali Kota Padang Nomor: 227 tahun 2024 tentang penugasan PDAM sebagai wajib pungut retribusi sampah,” kata Hendra melalui pesan WA, Senin (3/2/2025(

Hendra juga mengatakan, kalau ada pelaggan PDAM yang komplen tentang besaran retribusi sampah dan masalah di lapangan agar menghubungi petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang atau nomor HP 08116618603.

Untuk diketahui, sesuai dengan Perda Kota Padang No.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah ditetapkan besaran tarif sampah di Kota Padang mulai 1 Januari 2025.

Untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau kurang sebesar Rp 20 ribu/bulan.  Rumah tangga dengan daya listrik 900 VA-2.200 VA sebesar Rp 25 ribu/bulan dan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA-5.500 VA sebesar Rp35 ribu/bulan. (***)


PADANG - Ketua DPRD Padang, Muharlion merespon kenaikan restribusi sampah yang diberlakukan Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui bahwa dirinya menemui langsung keluhan masyarakat terkait restribusi sampah ini.

Menurutnya, ada beberapa keluhan yang didengar dari warga. Pertama, masalah sosialiasi yang minim sehingga warga tidak mengetahui adanya kenaikan restribusi sampah.

"Warga terkejut ketika membayar air PDAM, ada tagihan sampah yang sebelumnya Rp10.000,- sekarqng menjadi Rp24.000,-," katanya ketika dihubungi oborsumbar.com, Senin (3/2/2025).

Kemudian, lanjut Muharlion, temuannya di tengah masyarakat berkaitan dengan  kenaikan restribusi sampah yang sudah dipungut sejak September 2024. Padahal, tambahnya, petigas yang langsung mengambil sampah ke rumah warga baru optimal pada Januari 2025. 

"Bahkan, ada juga operasional petugas dimulai awal Februari," jelas mantan guru ini.

Lebih lanjut, Muharlion menjelaskan sesuai dengan salah satu fungsi DPRD Padang yaitu pengawasan, pihaknya akan memanggil Pemko Padang dan instansi terkait untuk meminta penjelasan. Ini berkaitan dengan masyarakat, tentu legislatif akan mengambil peran pengawasan.

"Dalam waktu dekat, kita akan meminta penjelasan ke Pemko," tambahnya singkat.

Terkait restribusi yang sudah dipungut sejak September 2024 yang otomatis ada dana senilai Rp7,1 miliar, Muharlion meminta agar DLH transparan dalam menggunakan dana tresebut. Sebab, katanya, nanti ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang bakal mengaudit penggunaan dana tersebut.

Terpisah Kepala Dinas DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta menjawab peruntukan dana tersebut antara lain sebagai salah satu sumber pendapatan, untuk mendukung APBD, yg diperuntukkan buat pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum,  peningkatan infrastruktur, pelayanan publik,  pendanaan program sosial.

"Ada mekanisme pemungutan retribusi, dan semua jenis retribusi, masuk ke dalam satu wadah: kas daerah. Kemudian, dana ini disalurkan untuk Belanja OPD sesuai rincian APBD. Ada mekanisme penggunaan dan pengawasannya," ungkapnya.

Namun, ketika diminta rinciqn penggunaan dana sebesar Rp7,1 miliar tersebut, Fadel mengelak.(agb)


PADANG - Pemberlakuan kenaikan restribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang sejatinya dimulai Januari 2025. Akan tetapi sebagian besar warga kota mengeluh karena pungutan restribusi tersebut sudah dilakukan sejak September 2024.

"Saya kaget, tiba-tiba restribusi sampah yang dulu Rp10000 naik menjadi Rp24.000,-.Kenaikan restribusi sampah itu mulai berlaku September 2024," kata Suherman, salah seorang warga Kelurahan Ganting Parak Gadang, Minggu (2/2/2025).

Suherman menyayangkan, kenaikan restribusi sampah tersebut tidak dibarengi dengan pelayanan maksimal. Warga di sekitar tempatnya tinggal, masih saja membayar iuran sebesar Rp20.000,- lantaran penjemputan dilakukan secara swakelola.

Ketika ditanya, apakah petugas dari DLH Kota Padang sudah menjemput sampah ke rumah warga? Suherman menjelaskan, keberadaan petugas sampah baru berlangsung sejak  Januari 2025.

"Kalau September hingga Desember 2024, belum ada petugas dari DLH. Bahkan, Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) baru terbentuk awal Januari 2025," jelasnya.

Beda lqgi keluhan yang disampaikan Mirna, warga Rimbo Tarok, Kuranji. Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan kenaikan restribusi sampah, namun ketika membayar restribusi air, ada struk sampah sebesar Rp24.000,-. Kenaikan ini, lqnjutnya jelas membebani warga.

"Tidak ada juga petugas yang menjemput sampah sampai ke rumahnya. Padahal, saya sudah membayarnya dengan kenaikan sebesar Rp14.437,-," ketusnya.

Sementara kenaikan restribusi sampah berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.  Kenaikan retribusi sampah rumah tangga dari Rp7.500 menjadi Rp24.000 sebulan untuk voltase PLN 900 watt hingga 2.200 Watt.

Kemudian, untuk voltase listrik 450 Watt retribusi sampah sebesar Rp19.000 sebulan. Lalu, voltase listrik diatas 2200 Watt hingga 35.000 Watt sekitar Rp34.000 sebulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Fadelan Fitra Masta mengatakan program tersebut seharusnya sudah dilaksanakan pada Januari 2024 lalu. Namun, karena butuh sosialisasi maka dilaksanakan pada awal tahun 2025.

*Efektifnya baru bisa diterapkan pada Februari 2025 mendatang sampah masyarakat dijemput dari sumbernya. Petugas kebersihan yang dibentuk oleh Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) pada setiap kelurahan di Padang," ungkapnya ketika menghubungi oborsumbar.com, Minggu (2/2/2025).

Ketika ditanya terkait pungutan restribusi samaph diberlakukan sejak September 2024. Fadel hanya menjawab, asumsinya tiga bulan sejak Perda tersebut disahkan, maka pemberlakuannya juga dimulai.(agb)

 


PADANG - Sedikitnya 4.899 pegawai yang lolos seleksi tahap 1 dan 2 akan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemko Padang pada Juli 2025 nanti.

Seleksi PPPK tahap 1 sudah dilaksanakan pada Desember 2024. Sedangkan seleksi tahap 2

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon mengatakan, seleksi tahap 1 diikuti 2.933 peserta. Kemudian untuk seleksi tahap 2 akan diikuti 1.966 peserta.

"Penyerahan SK akan dilakukan serentak pada Juli 2025 bagi seluruh PPPK yang lolos seleksi tahap 1 dan 2," ucap Mairizon dilansir dari infopublik.id pada Jumat (31/1/2025).

Mairizon mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi PPPK ini tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda atau R3.

"Tertunda (R3) ini terjadi karena formasi yang tersedia tidak mencukupi dibandingkan jumlah peserta yang mengikuti seleksi," ujar Mairizon.

Ia menjelaskan, bagi peserta yang masuk dalam kategori R3 akan dioptimalisasi ke formasi yang masih kosong setelah seleksi tahap 1 dan 2 selesai.

"Pada seleksi tahap 1, terdapat kurang dari 50 peserta yang masuk dalam kategori R3. Mereka akan diprioritaskan untuk mengisi formasi yang masih tersedia di tahap berikutnya," bebernya.

Mairizon mengatakan, PPPK yang mengikuti seleksi tahun ini merupakan tenaga yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun.

Namun, masih ada sekitar 250 pegawai dengan masa kerja di bawah 2 tahun, yang nasibnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kemenpan RB masih fokus pada seleksi tahap 1 dan 2. Untuk PPPK yang belum memenuhi syarat masa kerja 2 tahun, aturan selanjutnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat," kata Mairizon.

Mairizon menyebutkan, PPPK yang menerima SK akan mendapatkan kontrak kerja selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, status mereka bisa diperpanjang atau tidak, tergantung hasil evaluasi kinerja.

Mairizon mengatakan, bahwa kinerja PPPK akan dievaluasi secara berkala. Oleh karena itu, PPPK yang telah menerima SK diharapkan bekerja dengan maksimal dan menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

"Kami berharap seluruh PPPK yang lolos seleksi dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme," harap Mairizon. (***)


JAKARTA - Hard Gumay kembali menerawang penglihatan mata batinnya untuk 2025. Namun, kali ini dia melihat sosok artis terkenal yang mengalami musibah dan masalah besar. Melalui unggahan di media sosialnya dengan akun Instagram @hardgumay, dia menjelaskan penerawangnnya itu. Bahkan, media pun akan menyorotinya. Hard Gumay mengatakan jika artis yang dimaksud ini juga dikenal di kalangan pemerintahan dan terseret kasus cukup besar.

"Saya ingin menyampaikan ini di 2025, yang akan cukup menggemarkan, membuat semua masyarakat, terutama media, yang siap-siap menyorot selebritis ini di 2025," tutur Hard Gumay.

"Selebritis laki laki, inisialnya A, multitalenta, terkenal, sangat dikenal, akan menggemarkan dunia selebritis. Bahkan, sampai dunia politik pemerintahan. kerena namanya terseret dalam kasus yang cukup besar di dunia politik pemerintahan dan selebrtis," ujarnya. 

Hard Gumay pun memberi gambaran yang cukup dengan mengenai sosok artis tersebut dan dia memintanya untuk waspada. "Secara visioal wajahnya sudah muncul, saya bisa melihat tinggi 170 cm, rambut pendek, warna rambutnya hitam, kulit putih, berdarah Jawa, sangat terkenal," tuturnya. 

Menariknya, bukan hanya artis inisial A yang akan membawa masalah besar. Dia juga melihat ada artis wanita yang akan mengagetkan masyarakat di 2025 ini.

"Perihal sosok selebriti, wanita cantik, masih muda, akan ramai. Salah satu berita yang cukup mengagetkan juga, inisialnya N," tutur Gumay. Namun, Hard Gumay tidak ingin masyarakat percaya. Alasannya, apa yang dilihatnya itu hanya penerawangannya saja. "Ini hanya sebuah penerawangan tidak untuk dipercaya Jika tidak suka silakan di skip saja bro!" tulis dia. (***)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.