Kenaikan Tarif Sampah, Ketua Fraksi PDIP-PPP: Kenapa Tidak Tunggu Walikota Baru?
PADANG - Ketua Fraksi PDI Perjuangan- PPP, DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan angkat bicara terkait kenaikan restribusi sampah oleh Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Politis PDIP ini menilai kebijakan tersebut harusnya menunggu walikota terpilih dilantik sehingga tidak terkesan kenaikan tarif sampah ini dipaksakan.
Wismar mengakui, pemberlakuan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Daerah ini berlaku setelah tiga bulan disahkan, namun karena ada transisi politik maka seharusnya ditunda dulu.
"Tunggu walikota baru, kenapa? Jangan tergesa-gesa lah, apalagi ini menyangkut warga kota," tanya Wismar, ketika dihubungi oborsumbar.com, Selasa malam (4/2/2025).
Legislator Daerah Pemilihan (Dapi) Koto Tangah ini memaklumi kenaikan tarif sampah bertujuan meningkat pendapatan anggaran daerah (PAD). Namun, lanjutnya, Pemko Padang jangan hanya melihat sektor PAD.
"Pemko Padang lihat juga dong segi ekonomi masyarakat. Pasti, dengan kenaikan tarif ini warga merasa terbebani," tegasnya.
Minimnya sosialisasi ke masyarakat juga menjadi sorotan Wismar. Banyaknya keluhan warga merupakan bukti kalau sosialisasi memang masih minim.
Terkait pungutan tarif sampah yang sudah diberlakukan sejak September 2024, Wismar tidak mempersoalkan apalagi hasil pungutan tersebut masuk ke kas daerah. Akan tetapi, ungkapnya, apabila pungutan itu sudah menjadi PAD maka Pemko harus transparan.
"Saya dengar pungutan selama September-Desember 2024, ada PAD sebesar Rp7,1 miliar. Nah, Pemko harus publikasikan penggunaan dana tersebut.
Wismar berjanji akan membawa persoalan yang ada di masyarakat akan dibahas di fraksinya. "Fraksi nantinya akan mempertanyakan masalah ini dengan stakeholder terkait," tutupnya.(agb)