Februari 2025


PADANG - Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memulai ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah lebih awal dibandingkan Muhammadiyah dan pemerintah. Mereka telah menetapkan awal puasa pada Kamis, 27 Februari 2025, berdasarkan hasil musyawarah para ulama tarekat.

Pengurus sekaligus Imam Surau Baru Kota Padang, Zahar mengatakan, keputusan 1 Ramadan telah ditetapkan sejak dua bulan lalu. Menurutnya, penentuan awal Ramadan dilakukan dengan metode hisab, ru'yah, dalil, ijma, dan qiyas yang menjadi dasar keyakinan jemaah Naqsabandiyah.

"Kami akan memulai puasa pada hari Kamis, dan pada Rabu malam akan melaksanakan salat tarawih pertama di Surau Baru," ujar Zahar, Jumat (28/2/2025).

Surau Baru yang berlokasi di Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, menjadi salah satu pusat utama bagi jemaah Naqsabandiyah di Padang. Surau ini memiliki sejarah panjang, didirikan oleh Syekh Muhammad Thaib pada tahun 1910, dan menjadi salah satu tempat ibadah tertua bagi tarekat tersebut.

Zahar menegaskan bahwa keputusan memulai Ramadan lebih awal bukanlah hal yang baru bagi mereka. Setiap tahun, jemaah Naqsabandiyah menggunakan metode yang telah diwariskan secara turun-temurun untuk menentukan awal puasa.

"Ini adalah keyakinan yang telah kami pegang selama bertahun-tahun, jadi tidak ada masalah meskipun berbeda dengan penetapan pemerintah," katanya.

Lebih lanjut, Zahar menyebut bahwa jemaah Naqsabandiyah akan menjalankan ibadah puasa selama 30 hari penuh, sebagaimana yang telah mereka lakukan setiap tahunnya.

“Puasa tahun ini akan berlangsung selama 30 hari, sebagaimana yang biasa kami jalankan,” tambahnya.

Selain di Padang, jemaah Naqsabandiyah di daerah lain seperti Kabupaten Solok dan Pesisir Selatan juga akan memulai puasa pada Kamis, 27 Februari 2025.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia baru akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal pada 28 Februari 2025 untuk menentukan awal Ramadan secara resmi.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadan 1446 Hijriah pada Sabtu, 1 Maret 2025, menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal.

Dengan adanya perbedaan ini, jemaah Naqsabandiyah dipastikan akan lebih dahulu merayakan Idul Fitri dibandingkan sebagian besar umat Islam di Indonesia.

Meski demikian, Zahar menekankan bahwa perbedaan ini bukanlah sebuah persoalan. Baginya, setiap kelompok memiliki metode dan keyakinan masing-masing dalam menentukan awal Ramadan.

“Yang terpenting adalah melaksanakan ibadah dengan penuh keikhlasan dan ketulusan,” tutupnya.(***)


BATUSANGKAR - Nasib nahas dialami Cinta Novita Sari, 16. Siswi MTSN 2 Tanahdatar ini tidak hanya jadi korban pembunuhan. Tapi juga sempat diperkosa salah seorang tersangka setelah dibunuh.

Dugaannya, pembunuhan dilakukan lantaran tersangka NJ, 26, memendam sakit hati karena diblokir korban. NJ kemudian mengajak BM, 27, untuk melancarkan aksinya yang dilakukan di sebuah sekolah taman kanak-kanak di daerah Malintang, Salimpaung, Kabupaten Tanahdatar. 

Dikutip dari padek.co, BM berhasil diamankan pada Senin (24/2), sekira pukul 14.00 Wib di kawasan Puncak Pato, Nagari Batubulat, Kecamatan Lintaubuo Utara.  Sedangkan NJ, ditangkap di Langsa Barat oleh Polsek Langsa Barat dan Polres Langsa, Aceh, Dia diketahui melarikan diri ke rumah saudaranya pada Senin (24/2/2025) malam.

NJ kini sudah berada dalam tahanan Mapolres Tanahdatar sejak pukul 14.00 Wib, kemarin. Setelah sebelumnya berangkat dari Medan menggunakan pesawat dan dijemput ke BIM. 

Kasat Reskrim Polres Tanahdatar AKP Surya Wahyudi menjelaskan, dari pemeriksaan awal, diketahui jika NJ menghabisi nyawa korba

“Tersangka nekad melakukan aksinya karena menaruh dendam pada korban. Karena diblokir dan tidak bisa berkomunikasi melalui medsos,” terangnya. 

NJ kemudian mengajak BM untuk melepaskan kekesalannya. BM berperan sebagai tukang jemput korban pada malam kejadian.  BM sempat membawa korban jalan-jalan sebelum di bawa ke TKP.

Di mana saat berjalan malam itu pelaku BM dan korban sempat terekam beberapa CCTV yang kemudian beredar di sosial media. 

Usai mengajak korban jalan-jalan, BM mengajak korban ke sebuah TK di kawasan Malintang, di mana pelaku NJ sudah menunggu korban. BM kemudian meninggalkan NJ bersama korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebutnya, NJ diduga sempat cekcok dan emosi yang kemudian berakhir dengan mencekik korban. ”Dari hasil autopsi, terdapat sperma di kemaluan korban. Awalnya NJ berkilah. Namun setelah itu NJ kemudian mengakui, jika dirinya menyetubuhi korban usai dicekik,” terang dia. 

Usai menghabisi korban, pelaku NJ yang keseharian bekerja serabutan itu kemudian kembali menghubungi BM. Dia minta bantuan membawa sesuatu untuk membungkus korban. 

“Awalnya NJ minta sarung pada BM. Namun BM yang bekerja sebagai tukang kampas onderdil itu membawa karung. Korban dimasukan dalam karung yang kemudian dibuang NJ dengan sepeda motor di tempat ditemukannya korban,” jelas AKP Surya Wahyudi. 

Awalnya, sambung dia, ,niat NJ ingin membuang korban ke jurang. Mamun karena minyak sepeda motornya habis kemudian korban di buang di pinggi jalan, di tempat ditemukannya korban pada Rabu (19/2) pekan lalu. 

AKP Surya Wahyudi menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu hasil labor terkait pemilik sperma yang ditemukan. “Apakah pelaku ini keduanya melakukan itu atau sendiri. Nanti akan kita kabari,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban merasa senang karena kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka yang membunuh Cinta. Pihak keluarga korban berharap pelaku dapat dihukum seberat-beranya. 

“Kami dari pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus anggota keluarga kami,” ujar Liza Delka, 35, ibu korban. 

Liza Delka mengaku jika pihak keluarga tidak kenal dengan para tersangka. “Kami tahu anak kami berteman dengan siapa, jadi para pelaku ini tidak kami kenal. Kami tidak tahu hubungan mereka apa. Karena selama ini anak kami selalu bilang mau ke mana dan dengan siapa. Jadi kami tahu semua temannnya,” sebut dia. 

Sekira dua pekan sebelum kejadian, Liza mengaku jika Cinta mendapat ancaman dari seseorang. Kemudian setelah diungkap pihak kepolisian, diduga berasal dari NJ. Dalam ancaman yang kemudian di-scrennshoot korban itu dan sempat diperlihatkan kepada mereka, tertulis jika korban akan dibunuh tersangka. (***)



BATUSANGKAR - erduga pelaku pembunuhan siswi MTsN yang mayatnya ditemukan dalam karung akhirnya tiba di Polres Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) dari Aceh.
Pelaku berinisial NJ (26) yang diduga menghabisi nyawa Cinta Novita Sari (15) di Dusun Ladang Koto, Nagari Sungai Tarab, tiba Polres Tanah Datar pada Rabu (26/2/2025).
Mengutip Antara, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, belum memberikan keterangan banyak saat memimpin interogasi awal guna menggali informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dalam interogasi, polisi menanyakan hubungan antara NJ, pelaku lain berinisial BM (27), serta korban. Selain itu, penyidik juga mengusut asal karung yang digunakan untuk membungkus jasad korban dan lokasi tempat handphone korban dibuang.
Setelah interogasi awal, polisi kemudian membawa NJ untuk menunjukkan kendaraan yang digunakan korban pada malam kejadian.
Sebelumnya diberitakan, Polres Langsa menangkap terduga pelaku utama atau eksekutor pembunuh Cinta Novita Sari Mista (15 tahun), siswi MTsN yang jasadnya dibungkus dalam karung dan dibuang di pinggir jalan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Terduga pelaku utama bernama Noval Julianto (26). Dia ditangkap jajaran Polres Langsa di rumah warga di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Aceh, Selasa (24/2/2025) malam.
Sebelumnya, Polda Sumbar juga telah menangkap pelaku berinisial BM sore harinya. Belum diketahui bagaimana peran BM dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, mengungkap motif sementara pembunuhan. Hasil pemeriksaan pelaku Noval Julianto, pembunuhan dipicu sakit hati.
"Karena (pelaku) dimaki-maki (korban) dengan perkataan kotor. Itu menyebabkan emosi. Keterangan sementara saat interogasi," kata Andy saat konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Andy mengatakan, pelaku membunuh korban pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia menghabisi nyawa korban di TK Inpres di Kecamatan Salimpauang, Kabupaten Tanah Datar.
"Ada kemungkinan pembunuhan berencana. Karena dia memancing supaya rekannya menjemput korban. Tapi penyidikan kami tidak panjang lebar karena bukan ranah kami. Kami hanya melakukan penangkapan berdasarkan DPO," ucapnya.
"Untuk saat ini kami menunggu Polres Tanah Datar (menjemput pelaku). Karena kasus kejadian di sana," sambung Andy.
Andy menyebutkan pelaku kabur ke Kota Langsa, Aceh karena memiliki saudara. Bahkan juga pernah berdomisili selama dua tahun, bekerja berjualan.
"Pelaku ini pernah tinggal di Langsa, bersama saudaranya. Aslinya orang Sumbar. Kenapa ke sini, karena ada saudara di sini, kakak kandungnya di sini," imbuhnya.(***)


PADANG - Panitia Seleksi resmi mengumumkan tiga peserta lolos seleksi wawancara, dan berhak mengikuti tes kesehatan dalam rangkaian Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.

Ketiga peserta tersebut berhasil menyisihkan 10 peserta lainnya yang mengikuti tahapan seleksi penulisan makalah dan bahan presentasi hingga pemaparan presentasi dan wawancara.

Dirilis padek.com, berdasarkan hasil rekapitulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi serta Berita Acara Nomor 821/1217/BKD-2025, tiga nama berdasarkan abjad yang dinyatakan lolos seleksi wawancara adalah:


1. Ahmad Zakri: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Sumbar.

2. Arry Yuswandi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pemprov Sumbar.

3. Medi Iswandi, Kepala Bappeda, Pemprov Sumbar. 

Ketiga peserta ini selanjutnya dijadwalkan mengikuti tes kesehatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 26 Februari 2025  Pukul 08.00 WIB hingga selesai di Rumah Sakit Jiwa Prof. H.B. Saanin Padang, Jl. Raya Gadut, Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis Pansel yang diketuai Suharmen, ketiga peserta harus berpuasa selama 10 jam sebelum pelaksanaan tes kesehatan.

Selain itu, Pansel kembali menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman ini menjadi bagian dari tahapan akhir seleksi sebelum penentuan akhir siapa yang akan menduduki jabatan Sekda Sumbar 2025.(***)


PADANG - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menginstruksikan jajaran Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda Polda Sumbar) untuk melaksanakan audit kinerja secara maksimal. Hal itu dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi tugas kepolisian.

Gatot menegaskan bahwa proses audit ini merupakan bagian dari pengawasan guna menilai tingkat ketaatan, kehematan, efisiensi, serta efektivitas dalam pelaksanaan tugas Polri.

"Audit ini harus dilakukan secara maksimal sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan seluruh tugas berjalan sesuai prosedur dan anggaran digunakan dengan tepat," ujar Gatot, Selasa (25/2/2025).

Pelaksanaan audit kinerja tahap I akan berlangsung dari 25 Februari hingga 21 Maret 2025 berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

Gatot menjelaskan, proses audit ini juga menjadi peringatan dini bagi satuan kerja di bawah Polda Sumbar agar terus meningkatkan kinerja dan melakukan evaluasi.

Selain sebagai alat pengawasan, audit ini juga dapat dijadikan sarana konsultasi bagi satuan kerja terkait berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas. Dengan adanya audit kinerja, diharapkan program kerja dan anggaran tahun 2025 dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

"Fungsi pengawasan adalah proses sistematis untuk memastikan standar dan ukuran kinerja tetap terjaga. Oleh karena itu, penting bagi seluruh auditor untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme," tegas Gatot.

Gatot juga menekankan pentingnya peran auditor dalam meningkatkan efektivitas organisasi serta tata kelola yang lebih baik. Menurutnya, pengawasan yang baik akan memberikan nilai tambah bagi kinerja Polri, terutama dalam pengelolaan risiko dan pengendalian internal.

Ia pun meminta para auditor untuk menjadi teladan dalam sikap dan perilaku serta menjunjung tinggi integritas dalam tugas mereka.

Tim auditor diminta bertindak sebagai konsultan yang dapat memberikan solusi atas berbagai kendala di lapangan serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan audit.

"Para auditor harus menjadi penjamin kualitas kinerja, memberikan solusi, dan menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak kredibilitas institusi," tandasnya.

Selain itu, Gatot juga memerintahkan seluruh Kepala Satuan Kerja dan Kepala Satuan Wilayah yang menjadi objek audit untuk mempersiapkan dokumen terkait perencanaan kegiatan operasional, sumber daya manusia (SDM), logistik, dan anggaran keuangan guna mendukung kelancaran proses audit. (Antara)


PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Pasaman.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan terkait hasil pemilu daerah tersebut.

Putusan MK menyebutkan sejumlah langkah strategis yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.

Salah satu keputusan penting adalah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman.

Selain itu, MK juga menginstruksikan untuk melakukan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon, Anggit Kurniawan, yang merupakan Wakil Bupati, dan menyerahkan kursi calon pengganti kepada partai pengusung.

Selain PSU, MK juga mengamanatkan pelaksanaan debat kampanye satu kali, yang harus diadakan sebelum proses pemilihan ulang dilaksanakan.

Lebih lanjut, putusan MK menetapkan bahwa seluruh proses pemilihan ulang harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja.

Pemilihan ulang ini juga harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku per 27 November 2024.

Menyikapi putusan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumbar, Jons Manedi, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi dan melaksanakan keputusan MK.

"Ya, untuk Putusan MK PHPU Pasaman ini, kami KPU Sumbar akan mematuhi hasil putusan MK dan langsung akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK," ujarnya.

Jons Manedi juga menambahkan bahwa KPU Sumbar akan mempersiapkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, yang harus dilaksanakan dalam 60 hari ke depan.

Namun, berbeda dengan kasus Kabupaten Pasaman, MK menolak permohonan PHP yang diajukan oleh Kabupaten Pasaman Barat, yang artinya hasil Pilkada di daerah tersebut tetap sah.

Dengan keputusan ini, proses Pilkada Kabupaten Pasaman akan memasuki tahapan baru, dan diharapkan dapat berjalan lebih lancar dengan adanya langkah-langkah perbaikan yang diinstruksikan oleh MK.(*)


BATUSANGKAR - Meskipun kasus penemuan mayat remaja dalam karung goni pada Rabu (19/2) pekan lalu sempat menggemparkan, sejumlah Anak Baru Gede (ABG) tetap nekat berkeluyuran di malam hari.

Hal ini terbukti ketika petugas dari Dinas Satpol PP Damkar Tanahdatar mengamankan dua remaja di bawah umur di Lapangan Cindua Mato (LCM) pada Minggu (23/2) dini hari. Ironisnya, kedua remaja tersebut diduga tengah menunggu pelanggan.

“Dari beberapa ABG yang kita tertibkan Minggu dini hari, ditemukan dua orang yang terlibat dalam pelanggaran norma asusila alias menjual diri,” ungkap Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS Dinas Satpol PP Damkar, Elfiardi, Minggu (23/2) sore seperti dirilis padek.com.

Dua remaja tersebut berinisial H (17) dan G (14), yang keduanya masih tergolong dalam Generasi Z (Gen Z). Kepada penyidik Satpol PP, mereka mengaku telah berulang kali melayani pria hidung belang. Bahkan, salah satu dari mereka merupakan eks pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Saat dipanggil ke Kantor Satpol PP, orang tua kedua remaja ini mengaku sudah tidak mampu mengendalikan anak mereka. Oleh karena itu, mereka setuju agar anak-anaknya dikirim ke Panti Andam Dewi Arosuka, Kabupaten Solok, untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Selain melakukan razia terhadap remaja yang keluyuran di malam hari, petugas Satpol PP juga menertibkan tempat hiburan malam di Nagari Simpuruik. Beberapa tempat hiburan masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Perda, yaitu pukul 24.00 WIB. Pemilik usaha berdalih bahwa mereka memiliki kesepakatan dengan pihak nagari untuk beroperasi hingga pukul 03.00 WIB.

“Kesepakatan ini jelas bertentangan dengan aturan hukum. Berdasarkan Pasal 1 huruf c dan Pasal 44 Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Trantibum, jam operasional usaha hiburan di Tanahdatar dibatasi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB,” tegas Elfiardi.

Dalam salah satu tempat hiburan, petugas juga menemukan beberapa pria tengah mengonsumsi minuman keras berkadar alkohol tinggi. Pemilik usaha dijelaskan bahwa sanksi administratif bagi pelanggaran miras adalah denda Rp5 juta atau sanksi pidana dari Pengadilan Negeri.

Elfiardi juga mengungkapkan bahwa kasus prostitusi remaja ini ibarat fenomena gunung es. Pergerakan mereka semakin sulit dideteksi karena memanfaatkan teknologi untuk bertemu pelanggan, seperti aplikasi atau komunikasi seluler. Bahkan, ada indikasi keterlibatan kelompok LGBT dan perantara atau germo dalam praktik ini.

“Banyak orang tua yang sudah menyerah dalam mengurus anak mereka. Oleh karena itu, peran keluarga, masyarakat, dan tokoh adat sangat diperlukan untuk mencegah permasalahan sosial ini. Kami sebagai petugas hanya bertindak dalam penegakan hukum, sementara pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(*)


PADANG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kelas II Minangkabau mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang akan melanda wilayah Sumatera Barat dalam periode 22 hingga 25 Februari 2025.

Peringatan ini dikeluarkan sebagai upaya antisipasi terhadap potensi dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh kondisi cuaca tersebut.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh BMKG Minangkabau pada Sabtu (22/2/2025), wilayah Sumatera Barat diprediksi akan mengalami kondisi cuaca yang bervariasi selama tiga hari ke depan.

Potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang diprediksi akan terjadi di beberapa wilayah.

Prakiraan Cuaca Sumatera Barat 22 Februari 2025

Pagi hari: Cerah berawan hingga berawan, potensi hujan ringan di wilayah Padang dan Kepulauan Mentawai, potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Pesisir Selatan.

Siang hingga sore hari: Berawan hingga hujan ringan, potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Kepulauan Mentawai, dan Pasaman

Malam hari: Berawan, potensi hujan ringan di wilayah Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Agam, Tanah Datar, Padangpariaman, Pariaman, Padang, Pesisir Selatan, Pasaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Kabupaten Solok, Sijunjung, dan Dharmasraya.

Dini hari: Berawan, potensi hujan ringan di wilayah Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, dan Pasaman.


Suhu udara: Berkisar 18–32°C.


Kelembaban udara: Mencapai 65–98%.


Kecepatan angin: Dari selatan hingga barat dengan kecepatan 4–28 km/jam.


Peringatan dini: Waspada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat dapat disertai petir atau kilat dan angin kencang pada siang hingga sore hari di wilayah Kep. Mentawai, Pasaman, dan sekitarnya.


Prakiraan Cuaca Sumatera Barat 23 Februari 2025


Pagi hari: Cerah berawan hingga berawan, potensi hujan ringan di wilayah Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, dan Padang.

Siang hingga sore hari: Berawan hingga hujan ringan, potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Agam, Tanah Datar, Pasaman, Kabupaten Solok, dan Sijunjung.

Malam hari: Berawan, potensi hujan ringan di wilayah Pasaman Barat, Agam, Padangpariaman, Pasaman, dan Sijunjung.

Dini hari: Berawan, potensi hujan ringan di wilayah Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Agam, Padangpariaman, Pariaman, Padang, Pasaman, Kabupaten Solok, dan Sijunjung.

Suhu udara: Berkisar 18–32°C.

Kelembaban udara: Mencapai 65–98%.

Kecepatan angin: Dari tenggara hingga barat dengan kecepatan 4–24 km/jam.

Peringatan dini: Waspada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat dapat disertai petir atau kilat dan angin kencang pada siang hingga sore hari di wilayah Agam, Tanah Datar, Pasaman, Kabupaten Solok, Sijunjung, dan sekitarnya.

Prakiraan Cuaca Sumatera Barat 24 Februari 2025

Pagi hari: Cerah berawan hingga berawan, potensi hujan ringan di wilayah Kepulauan Mentawai, dan Padang.

Siang hingga sore hari: Berawan hingga hujan ringan, potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Kabupaten Solok.

Malam hari: Berawan hingga hujan ringan, potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Kabupaten Solok.

Dini hari: Berawan, potensi hujan ringan di wilayah Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Agam, Bukittinggi, Tanah Datar, Padangpanjang, Pesisir Selatan, Pasaman, Lima Puluh Kota, Payakumbuh, Sawahlunto, Kabupaten Solok, Solok, Selatan, Sijunjung, dan Dhamasraya.

Suhu udara: Berkisar 17–31°C.

Kelembaban udara: Mencapai 65–98%.

Kecepatan angin: Dari selatan hingga barat dengan kecepatan 4–28 km/jam.

Peringatan dini: Waspada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat dapat disertai angin kencang pada sore hingga malam hari di wilayah Kabupaten Solok, dan sekitarnya.

BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memantau informasi cuaca terkini yang dikeluarkan oleh BMKG.(***)


PADANG - Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dengan dilantiknya wali kota defenitif, maka Andree Algamar yang diangkat sebagai Penjabat Wali Kota Padang sejak 17 Mei 2024 lalu, kembali ke jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang.

"Iya, kembali ke jabatan sebelum diangkat menjadi penjabat wali kota," ujar Dirjen Otonomi Daerah kemendagri ketika dilansir Padang Ekspres, Jumat (21/2/2025).

Apabila kepala daerah baru ingin melakukan pergantian kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kata Akmal, baru bisa dilakukan dalam waktu enam bulan sejak dilantik oleh presiden.

"Enam bulan sejak dilantik, kecuali izin dari menteri dalam negeri," kata Akmal.


Dilantik Presiden


Sebagaimana diberitakan, Fadly Amran dan Maigus Nasir resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/2/2025) pagi.

Prosesi pelantikan ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dilantik secara serentak oleh presiden sejak diberlakukannya pemilihan langsung.

Sebelum dilantik, Fadly Amran dan Maigus Nasir bersama para kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya, mengikuti prosesi kirab dari Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Merdeka, Jakarta.

Para kepala daerah dan wakil kepala daerah membentuk barisan yang diiringi drum band Gita Praja dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan berjalan kaki menuju Kompleks Istana Kepresidenan.

Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada enam orang perwakilan kepala daerah sebagai simbol peresmian jabatan.

Usai prosesi pelantikan, seluruh kepala daerah mengikuti pembekalan (retret) di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025.(***)


AGAM -  Badan Geologi, Kementerian ESDM, melaporkan bahwa Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar), mengalami peningkatan aktivitas erupsi secara fluktuatif dalam periode 1-15 Februari 2025.

"Berdasarkan evaluasi data pemantauan, Gunung Marapi mengalami peningkatan aktivitas secara fluktuatif," ujar Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, Kamis (20/2/2025).

Muhammad Wafid mengatakan, potensi terjadinya erupsi Gunung Marapi masih tetap ada dan dapat terjadi sewaktu-waktu akibat pelepasan akumulasi tekanan energi. Erupsi serta seringnya terjadi hembusan diharapkan dapat mengurangi tekanan akibat pasokan fluida dari kedalaman.

Dalam evaluasi rutin, Badan Geologi mencatat adanya aktivitas erupsi gunung api yang berada di Kabupaten Agam dan Tanah Datar itu, namun secara visual tidak teramati. Sebaliknya, aktivitas hembusan semakin sering terjadi dengan tinggi asap maksimum mencapai 200 meter di atas puncak.

"Aktivitas erupsi menurun, namun aktivitas hembusan meningkat," jelas Muhammad Wafid.

Dari data kegempaan, Badan Geologi mencatat peningkatan dalam dua pekan terakhir. Gempa hembusan naik signifikan dari 93 menjadi 194 kali. Sementara itu, gempa erupsi mengalami penurunan dari 11 menjadi tiga kali.

Selain itu, gempa yang berhubungan dengan pasokan magma ke Gunung Marapi juga meningkat. Gempa vulkanik dangkal tercatat naik menjadi 42 kali, sedangkan gempa vulkanik dalam sebanyak 37 kali. Gempa tektonik lokal juga meningkat dari 27 menjadi 40 kali dalam periode yang sama.

Dalam laporan evaluasi, nilai dv/v (variasi kecepatan seismik) Gunung Marapi diketahui masih rendah, termasuk koherensi. Kondisi ini mengindikasikan tekanan pada tubuh gunung api masih tinggi dan medium yang tidak stabil.

"Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi hingga 16 Februari 2025, tingkat aktivitas Gunung Marapi tetap berada di Level II atau waspada," tegasnya. (antara)


PADANG -  Sebanyak 18 kepala daerah terpilih asal Sumatera Barat akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025) di Istana Negara. "Di Sumbar, ada 20 pasangan kepala daerah yang ikut pemilihan serentak 2024. Sebanyak 18 kepala daerah terpilih telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota dan akan dilantik pada 20 Februari 2025," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2025) di Padang.

Menurut Hamdan, untuk dua kepala daerah masih bersengketa di Makamah Konstitusi (MK).

"Dua daerah tersebut yakni Pasaman dan Pasaman Barat. Dua daerah ini, masih menunggu hasil putusan sidang yang akan dibacakan MK pada 24 Februari mendatang," kata Hamdan.

Berikut daftar kepala daerah di Sumbar yang bakal dilantik

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar : Mahyeldi-Vasko Ruseimy 

2. ⁠Bupati dan Wakil Bupati solok : Jon Firman Pandu-Candra

 3. Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar : Eka Putra-Ahmad Fadly.

4. Walikota dan Wakil Walikota Padang : Fadly Amran-Maigus Nasir 

5. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana - Jakop Saguruk. 

6. Solok Selatan Khirunnas dan Yulian Epi

7.Kota Padang Panjang. Hendri Arnis-Allex  

8. Kab 50 kota: Safni dan Ahlul Badrito Resha 9. Kota Payakumbuh : Zulmaeta-Eizadaswarman. 

10. Kabupaten Dharmasraya : Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni.

 11. Kota Bukittinggi : Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis 

12. Kabupaten Agam : IBeni Warlis- Muhammad Iqbal. 

13. Kota Sawahlunto : Riyanda Putra-Jeffry Hibatullah

14. Kota Pariaman: Yota Balad-Mulyadi

15  Kabupaten Padangpariaman: John Kenedy Azis-Rahmat Hidayat

16. Kabupaten Pesisir Selatan: Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim

17. Kabupaten Sijunjung: Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah

18. Kota Solok: Ramadhani Kirana Putra- Suryadi Nurdal


PADANG - Universitas Andalas (Unand) memastikan tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran 2025-2026.

Kampus yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu turut terkena dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran dari APBN dan APBD.

Rektor Unand, Efa Yonnedi mengatakan, kebijakan untuk tidak menaikan UKT diambil untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan yang tetap optimal bagi mahasiswa.

"Tidak ada kenaikan UKT di Unand," katanya, Selasa (18/2/2025).

Meski menghadapi pemotongan anggaran pendidikan tinggi, Unand tetap memprioritaskan kualitas pendidikan dan proses belajar mengajar.

"Kami menunggu finalisasi APBN yang akan dikucurkan ke perguruan tinggi," ungkap Efa Yonnedi

Unand sedang menunggu pembahasan anggaran lebih lanjut yang melibatkan kementerian terkait.

Selain itu, Unand juga merespon pemangkasan anggaran yang mencapai Rp 25 miliar atau setara dengan 25 persen dari dana yang diterima oleh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) ini.

Meski demikian, pihak kampus melakukan sejumlah kebijakan efisiensi, seperti pengurangan rapat di hotel, pembatasan perjalanan dinas, dan penghematan penggunaan energi listrik.

Efa Yonnedi menegaskan bahwa meskipun ada pemotongan anggaran yang cukup besar, hal tersebut tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan yang diterima mahasiswa.

"Proses belajar mengajar tetap berjalan seperti sebelumnya, dan mahasiswa tidak perlu khawatir," katanya. (Antara)



PADANG - Menjelang pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030, Fadly Amran dan Maigus Nasir terus melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak.

Selama satu bulan terakhir, pasangan ini aktif menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli, akademisi, hingga tokoh masyarakat untuk menyukseskan visi-misi kepemimpinannya lima tahun ke depan.

Terbaru, pada Senin (17/2/2025) siang, Fadly dan Maigus mengadakan pertemuan strategis di Rumah Gonjong Baiturrahmah By Pass Padang seperti yang dilansir suarasumbar.com.

"Kami selalu meyakini bahwa 50 persen keberhasilan berasal dari perencanaan yang matang dan 50 persen dari aksi nyata. Selama satu bulan terakhir, kami intens bertemu dengan kepala OPD serta tenaga ahli, agar mereka lebih mengenal kami dan memahami program unggulan ‘Kejayaan Kota Padang’ yang akan kami jalankan," ujar Fadly Amran saat diwawancarai.

Fadly menekankan bahwa pertemuan ini bukan sekadar perkenalan, tetapi juga forum diskusi dua arah yang menampung berbagai masukan dari OPD, akademisi, dan tokoh masyarakat.

"Kami ingin memastikan tidak ada kebuntuan dalam komunikasi. Dengan adanya diskusi ini, semua pihak dapat memahami bagaimana cara kerja kami, serta bersama-sama menerjemahkan visi-misi kami dalam kebijakan yang konkret," tambahnya.

Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk mematangkan target kerja dalam 100 hari pertama, satu tahun pertama, serta target jangka panjang lima tahun ke depan.

Di tengah masa transisi kepemimpinan, Fadly memastikan bahwa tidak ada rencana pergantian kepala OPD dalam waktu dekat.

Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah memaksimalkan potensi SDM yang sudah ada agar dapat beradaptasi dengan program kerja yang telah disusun.

"Saat ini kami fokus pada bagaimana para OPD bisa mengadopsi dan menerjemahkan visi-misi kami. Dalam 100 hari pertama, kami butuh kerja maksimal dari semua pihak, sehingga kami tidak berpikir untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemko Padang," pungkasnya.(***)


SUMATERA Barat dikenal dengan keindahan alamnya yang luar biasa. Selain memiliki gunung, pantai, dan lembah yang memukau, provinsi ini juga menyimpan danau-danau tersembunyi yang belum banyak dikunjungi wisatawan.

Jika Anda mencari destinasi yang masih asri dan menawarkan pesona alam yang unik, berikut adalah lima danau tersembunyi di Sumbar yang wajib masuk dalam daftar perjalanan Anda:


1.  Danau Laut Tinggal – Surga Tersembunyi di Antara Gunung

Terletak di antara Gunung Bendera dan Gunung Malintang, Danau Laut Tinggal adalah destinasi eksotis yang masih jarang dijamah wisatawan.

Berada di ketinggian 1.940 mdpl, danau ini menawarkan pemandangan air berwarna hijau toska pekat yang berpadu dengan alam liar yang masih sangat asri.

Namun, air di danau ini mengandung sulfur dan memiliki pH sangat rendah, sehingga tidak ada kehidupan air di dalamnya.

Lokasinya berada di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Agam.


2.  Danau Talang – Petualangan di Kawasan Gunung Talang


Bagi pecinta wisata adrenalin, Danau Talang yang terletak di kawasan Gunung Talang bisa menjadi pilihan menarik.

Daya tarik utama danau ini adalah batu besar di tepi danau, yang konon berasal dari letusan Gunung Talang di masa lalu.

Dikelilingi oleh perkebunan teh dan sayur, suasana di sekitar danau terasa semakin asri dan sejuk.

Lokasinya berada di Kampung Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.


3.  Danau Tuo Ujuang Ladang – Kecil tapi Menawan


Meskipun ukurannya tidak terlalu luas—sekitar empat kali lapangan sepak bola—Danau Tuo Ujuang Ladang menawarkan ketenangan dan suasana damai yang sulit ditemukan di tempat lain.

Dikelilingi pepohonan besar alami dan dihiasi kicauan burung, danau ini cocok untuk bersantai dan menikmati keindahan alam.

Lokasinya berada di Nagari Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, dan dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.


4.  Danau Bontak – Permata Tersembunyi di Solok Selatan


Terletak di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Danau Bontak adalah destinasi alam yang masih sangat alami.

Danau ini dikelilingi perbukitan hijau dan hanya berjarak sekitar 5 km dari pusat Kabupaten Padang Aro.

Waktu terbaik untuk berkunjung ke sini adalah saat cuaca cerah, karena akses jalan menuju danau bisa menjadi licin dan berbahaya saat musim hujan.


5.  Danau Tarusan Kamang – Danau Ajaib yang Bisa Menghilang


Berbeda dari danau lainnya, Danau Tarusan Kamang memiliki keunikan tersendiri karena airnya bisa surut hingga habis pada waktu tertentu, berubah menjadi padang rumput.

Namun, saat air kembali memenuhi danau, tempat ini berubah menjadi telaga cantik yang dikelilingi perbukitan hijau.

Waktu terbaik untuk mengunjungi danau ini adalah ketika air sedang penuh, sehingga Anda bisa menikmati keindahannya secara maksimal.

Sayangnya, fasilitas di sekitar danau ini masih sangat minim, sehingga pengunjung disarankan untuk mempersiapkan segala keperluan dari rumah.

Menjelajahi Keindahan Alam Sumatera Barat

Kelima danau tersembunyi ini membuktikan bahwa Sumatera Barat memiliki pesona alam yang luar biasa dan beragam.

Setiap danau memiliki keunikan tersendiri, mulai dari warna air yang menawan hingga fenomena alam yang unik.

Bagi para pencinta alam dan petualangan, menjelajahi danau-danau ini bisa menjadi pengalaman tak terlupakan. Jadi, mana yang ingin Anda kunjungi terlebih dahulu?(***)



PERNAHKAH anda mengalami momen di mana seseorang terus muncul di pikiranmu? Bahkan saat Anda sedang sibuk atau berusaha untuk tidak mengingatnya. Entah itu mantan, gebetan, atau bahkan seseorang yang hanya singgah sebentar dalam hidupmu, mereka seolah menetap di benak tanpa izin.

Hal ini sering kali membingungkan dan membuat kita bertanya-tanya: apakah ini tanda perasaan yang belum tuntas, atau justru ada penjelasan ilmiah di baliknya?

Fenomena ini bukan sekadar kebetulan. Secara psikologis, ada banyak faktor yang bisa menyebabkan seseorang tetap ada di pikiran kita.

Bisa karena rasa penasaran yang belum terjawab, koneksi emosional yang kuat, atau bahkan kebiasaan yang sudah terbentuk dalam kehidupan sehari-hari.

Yuk, kita bahas satu per satu penyebabnya serta bagaimana cara menghadapinya agar pikiran kita bisa lebih tenang dan tidak terus-menerus terpaku pada satu orang yang dirangkum dari kanal YouTube Kehidupan Bijaksana.

1. Rasa Penasaran dan Ketidakpastian

Salah satu alasan utama seseorang terus muncul di pikiran kita adalah karena ada sesuatu yang belum terselesaikan.

Mungkin hubungan yang berakhir tiba-tiba, percakapan yang menggantung, atau bahkan perasaan yang tak sempat terungkap.

Otak kita secara alami ingin mencari jawaban dan penyelesaian, yang dalam psikologi dikenal sebagai Zeigarnik Effect di mana kita cenderung lebih mudah mengingat hal-hal yang belum selesai dibanding yang sudah beres.

Bagaimana cara mengatasinya? Sadari bahwa tidak semua hal butuh jawaban.

Terkadang, kita harus menerima bahwa beberapa cerita memang tidak memiliki akhir yang memuaskan.

Semakin kita berusaha mencari kepastian dari orang lain, semakin kita terjebak dalam lingkaran pikiran yang tidak produktif.

Fokuslah pada apa yang bisa Anda kontrol dan bagaimana Anda memilih untuk

2. Koneksi Emosional yang Kuat

Ketika seseorang pernah memberi kita kebahagiaan luar biasa atau bahkan luka mendalam, mereka cenderung lebih sulit dilupakan.

Hal ini karena otak kita melepaskan zat kimia seperti dopamin dan oksitosin saat mengalami emosi yang kuat, membuat kita merasa terikat dengan orang tersebut.

Fenomena ini mirip dengan cara kerja kecanduan otak terus mencari pengalaman yang pernah memberi dampak emosional besar.

Untuk mengatasinya, sadari bahwa emosi adalah bagian alami dari hidup. Namun, jangan biarkan kenangan masa lalu menghambat pertumbuhanmu.

Beri dirimu waktu untuk memproses perasaan itu, tapi jangan lupa untuk tetap membuka diri pada hal-hal baru yang bisa memberimu kebahagiaan yang lebih sehat dan seimbang.


3. Trigger dari Lingkungan Sekitar


Terkadang, kita tidak sengaja mengingat seseorang karena ada pemicu dari lingkungan sekitar.

Bisa jadi lagu yang dulu sering kalian dengarkan bersama, tempat yang pernah menjadi saksi kenangan, atau bahkan aroma parfum tertentu yang mengingatkanmu padanya.

Otak kita menyimpan memori berdasarkan pengalaman dan asosiasi, membuat kenangan tertentu muncul kembali tanpa kita sadari.

Cara mengatasinya bukan dengan menghindari pemicu tersebut, melainkan menghadapinya secara perlahan. Semakin kita mencoba melarikan diri dari kenangan, semakin kuat efeknya.

Biarkan dirimu menghadapi trigger tersebut tanpa terlalu larut dalam perasaan. Dengan begitu, Anda akan semakin terbiasa dan bisa menjalani hidup tanpa terus-menerus terbebani oleh masa lalu.


4. Perasaan yang Masih Tertinggal

Sering kali, kita merasa sudah move on, tetapi kenyataannya seseorang masih sering muncul di pikiran kita.

Hal ini bisa terjadi karena masih ada perasaan yang belum benar-benar tuntas entah itu cinta, rindu, atau bahkan kemarahan yang belum tersalurkan.

Otak kita bekerja berdasarkan emosi, sehingga jika masih ada perasaan yang menggantung, alam bawah sadar kita akan terus mengingatnya.

Langkah pertama untuk mengatasinya adalah dengan mengakui perasaan tersebut. Jangan terburu-buru mengatakan bahwa Anda sudah tidak peduli jika dalam hati masih ada sesuatu yang belum selesai.

Coba temukan cara sehat untuk menyalurkan emosi tersebut, seperti menulis, berbicara dengan teman, atau melakukan aktivitas yang bisa membantumu melepaskan beban di hati.


5. Kebiasaan dan Rutinitas yang Terbentuk

Ketika seseorang menjadi bagian besar dalam hidup kita, keberadaan mereka akan otomatis terekam dalam pola kebiasaan kita.

Misalnya, jika Anda dulu terbiasa mengobrol dengannya setiap malam, wajar jika otakmu masih "mencarinya" saat waktu tersebut tiba

Hal ini mirip dengan phantom limb syndrome, di mana seseorang yang kehilangan anggota tubuh masih bisa merasakan keberadaannya karena otaknya sudah terbiasa.

Cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan menciptakan rutinitas baru.

Temukan aktivitas yang bisa mengisi waktu yang dulu dihabiskan bersamanya, kenali orang-orang baru, dan eksplorasi hal-hal yang bisa membuatmu lebih berkembang.

Semakin banyak pengalaman baru yang Anda ciptakan, semakin mudah otakmu menyesuaikan diri dan berhenti mencari sosok yang sudah tidak ada dalam hidupmu.(***)

PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan kasasi atas putusan bebas yang didapatkan oleh salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK Dinas Pendidikan provinsi pada Kamis (13/2/2025).

Dirilis dari antarasumbar.com, terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Padang itu adalah DRS, mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Sumbar.

"Terhadap putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum M Rasyid di Padang, Jumat (14/2/2025).

Rasyid mengatakan saat ini Tim JPU tengah menyiapkan berkas serta administrasi yang diperlukan untuk mendaftarkan kasasi.

Lebih lanjut Rasyid menjelaskan pada prinsipnya Kejati menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan.

Hanya saja putusan bebas itu dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut dengan hukuman enam tahun penjara, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara untuk enam terdakwa lain dalam kasus yang sama, lanjut Rasyid, Kejaksaan menyatakan sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima.

Ia menyebutkan enam terdakwa tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Rinciannya adalah Rusli Ardion selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan latar belakang ASN dengan hukuman enam tahun.

Kemudian terdakwa Syaiful Abrar (Guru SMK) dijatuhi hukuman selama enam tahun, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Ketiga adalah terdakwa Raymon yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ia dijatuhi hukuman lima tahun.

Sedangkan tiga lainnya adalah kelompok rekanan yakni Syarifudin (Direktur CV Inovasi Global) dengan hukuman satu tahun empat bulan, dan uang pengganti sebesar Rp69 juta.

Terdakwa Erika (Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun, dan Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun empat bulan serta uang pengganti Rp10 juta.

Kasus tersebut sudah melalui proses dan penanganan yang panjang oleh Kejati Sumbar, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Pada tahap penyidikan, Kejaksaan juga pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kantor Gubernur yang difokuskan pada Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ) Setdaprov Sumbar.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.(***)


PADANG - Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat hingga Rp 66 miliar akibat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dirilis suarasunbar.id,  Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, saat melaporkan hasil pengawasan pelayanan publik tahun 2024 ke Gubernur Sumbar, Mahyeldi, di Istana Gubernur, Kamis (13/2/2025).

"Ketika terjadi maladministrasi, pasti ada kerugian yang dialami masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil. Ini sesuai dengan definisi dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI," ujar Adel Wahidi.

Selain itu, tahun 2024, Ombudsman Sumbar mencatatkan jumlah laporan masyarakat terbanyak se-Indonesia dengan total 539 laporan. Dari jumlah tersebut, 194 laporan berasal dari Kota Padang, 149 laporan dari Kabupaten Pesisir Selatan, serta 78 laporan dari Kabupaten Agam.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengapresiasi kerja Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, peningkatan jumlah laporan menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.

"Saya mengapresiasi kerja Ombudsman yang terus mengawasi pelayanan publik. Tingginya jumlah laporan masyarakat menjadi indikasi bahwa masyarakat kita kritis dan egaliter. Laporan ini harus menjadi pijakan dalam meningkatkan pelayanan," ujar Mahyeldi.

Gubernur juga berharap pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga penyelenggara pelayanan publik memperhatikan catatan dari Ombudsman Sumatera Barat. Ia juga menegaskan pentingnya peran Ombudsman sebagai mitra strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor pelayanan publik.

"Kami berharap Ombudsman dapat terus memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah agar pelayanan semakin baik. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kendala pelayanan publik kepada Ombudsman," katanya.

Menurutnya, keberadaan Ombudsman Sumbar sebagai pengawas independen sangat penting untuk memastikan bahwa layanan publik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga lainnya berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.(***)


PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menghapus pajak progresif serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II mulai 2025.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk insentif guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD Sumbar).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sumbar), Syefdinon mengatakan, insentif tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di daerah tersebut.

"Kami berharap masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bisa lebih ringan dalam membayar pajak dan meningkatkan kepatuhan mereka," ujar Syefdinon, Selasa (11/2/2025).

Selain itu, penghapusan BBNKB II juga bertujuan untuk menarik pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar Sumbar agar memindahkan ke pelat daerah tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan penerimaan pajak kendaraan mengalami peningkatan signifikan.

Tak hanya itu, Pemprov Sumbar juga menggagas program "Tabungan Pajak" bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini dirancang untuk memastikan tidak ada lagi ASN yang menunggak pajak kendaraan.

Berdasarkan evaluasi tahun 2024, tercatat sekitar 5.300 ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor.

Namun, pada Januari 2025, angka ini berhasil ditekan menjadi sekitar 2.700 ASN. Di tingkat kabupaten/kota, masih ada sekitar 27.000 ASN yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kami berharap dengan adanya tabungan pajak, persoalan ASN yang menunggak pajak bisa segera terselesaikan," katanya.

Dengan kebijakan ini, PAD Sumbar dari sektor pajak kendaraan diharapkan dapat meningkat, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. (antara)


PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memblokir sementara website Disdukcapil Sumbar yang diduga diretas oleh oknum tak bertanggung jawab. Situs tersebut dikabarkan berubah tampilan menjadi halaman yang memuat konten judi online.

Kepala Disdukcapil Sumbar, Besri Rahmad mengatakan, peretasan diduga terjadi pada Senin (10/2/2025) malam. Saat mendapatkan informasi terkait kejadian ini, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Sumbar untuk mengambil tindakan cepat.

"Kami langsung menghubungi Kominfotik Sumbar guna melakukan pemblokiran sementara website Disdukcapil agar tidak disalahgunakan," katanya, Selasa (11/2/2025).

Besri menegaskan bahwa data kependudukan masyarakat tetap aman karena sistem pengelolaan informasi terpusat di Kementerian Dalam Negeri.

"Website yang diretas hanya berisi informasi dan publikasi umum, sementara data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya tetap terlindungi dengan sistem keamanan berlapis," jelasnya.

Pemerintah telah menerapkan berbagai langkah keamanan siber sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta protokol mitigasi ancaman digital. Perlindungan data kependudukan mengacu pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 dan standar internasional SNI ISO/IEC 27001 guna memastikan keamanan informasi.

Selain itu, audit keamanan siber dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi potensi celah keamanan. Langkah pencegahan lain yang diterapkan mencakup penggunaan Virtual Private Network (VPN) untuk akses data serta penghapusan data yang dianggap rusak atau tidak valid.

"Kami juga mewajibkan seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) demi menjaga keamanan informasi," bebernya.

Besri mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir. "Kami berkomitmen penuh untuk melindungi data kependudukan. Insiden ini menjadi pengingat penting untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman keamanan siber," tutupnya. (antara)


PADANG - Alokasi Dana Desa untuk Sumatera Barat (Sumbar) 2025 mencapai Rp 1,05 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,02 triliun.

Anggaran Dana Desa itu akan didistribusikan kepada 1.035 desa atau nagari yang tersebar di seluruh wilayah Sumbar.

Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumbar, Syukriah mengatakan, alokasi Dana Desa Sumatera Barat 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.

Dana tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni yang penggunaannya sudah ditentukan dan yang tidak ditentukan sesuai kebutuhan masing-masing desa.

"Dengan adanya tambahan anggaran ini, diharapkan pemerintah desa atau nagari bisa semakin mengoptimalkan pembangunan serta meningkatkan perekonomian masyarakat di tingkat bawah," kata Syukriah, Senin (10/2/2025).

Dia menegaskan bahwa terdapat tujuh prioritas dalam penggunaan dana desa tahun depan. Beberapa di antaranya adalah program penurunan kemiskinan dan tengkes, penguatan desa yang adaptif, serta peningkatan layanan dasar kesehatan.

Selain itu, program ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi informasi menuju desa digital Sumatera Barat, serta pembangunan berbasis padat karya tunai juga menjadi perhatian utama.

Menurut Syukriah, penyaluran Dana Desa Sumbar harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah yang dialokasikan dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah, DJPb Provinsi Sumbar tidak hanya bertanggung jawab atas kelancaran pencairan dana, tetapi juga turut menganalisis dan mengawasi pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan tepat sasaran. (antara)



BUKITTINGGI - Seorang lansia di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berinisial H (71) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi. H yang merupakan korban perampokan sempat menjalani perawatan intensif selama enam hari.

"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di RSAM Bukittinggi," kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, melansir Antara, Minggu (9/2/2024).

Diketahui, korban dirampok oleh RR di Lundang, Desa Panampuang Kecamatan Ampek Angkek, Agam pada Sabtu 1 Februari 2025.

Korban pun mengalami cedera akibat dipukul menggunakan benda tumpul. Dengan meninggalnya korban, pelaku terancam hukuman lebih berat.

"Pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 mengatur pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara.

Polisi juga telah menangkap pelaku RR pada Selasa (4/2/2025) setelah melarikan hingga ke daerah Kampar, Provinsi Riau menggunakan sepeda motor hasil curian.

Sesaat setelah pelaku ditangkap, anak korban, Hendra juga meminta pihak kepolisian menghukum seberat-beratnya pelaku yang telah merampok dan menganiaya korban(***)


PADANGPARIAMAN - Kepolisian Resort (Polres) Padang Pariaman memberlakukan sistem buka tutup arus lalu lintas di ruas Jalan Padang-Bukittinggi, tepatnya di Kilometer (KM) 61500 Puncak Malibo Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat. 

Pemberlakuan sistem ini merupakan respons terhadap terjadinya longsor yang mengakibatkan terbannya bahu jalan di kawasan tersebut.

Dilansir padek.jawapos.dom, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian pada Sabtu (8/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan pengendara saat melewati area terdampak.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik yang melakukan perjalanan dari arah Padang menuju Bukittinggi maupun sebaliknya, untuk meningkatkan kewaspadaan saat melewati lokasi ini. Terjadi bottle neck atau penyempitan jalur akibat longsor yang mempengaruhi kondisi bahu jalan," ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir.

Sistem buka tutup yang diberlakukan mulai Sabtu (8/2/2025) ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan panjang di area terdampak.

Mengingat cuaca yang mulai gerimis di kawasan tersebut, pihak kepolisian semakin menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berkendara.

"Kami meminta kesabaran dari para pengendara karena pemberlakuan sistem buka tutup ini akan dilakukan secara perlahan-lahan. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami, terlebih dengan kondisi cuaca yang kurang mendukung," tambah Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengingatkan pengendara untuk selalu mematuhi arahan petugas yang bertugas di lokasi dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang dipasang di sepanjang area terdampak.

Imbauan ini disampaikan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meminimalisir risiko kecelakaan. (***)

PADANG - DPRD Padang akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait amburadulnya pengelolaan sampah. Selain DLH, DPRD Padang juga memangil Inspektorat dan Bagian Hukum, Pemko Padang. Pemanggilan tersebut direncanakan, Senin (10/2/2025).

Ketua DPRD Padang, Muharlion mengatakan pemanggilan ini dimaksudkan untuk meminta penjelasan DLH terkait pengelolaan sampah termasuk kenaikan retribusi sampah.

"Memang, keresahan warga Kota Padang soal kenaikan retribusi sampah makin meluas. Itulah sebabnya, DPRD Padang ingin mengetahui duduk persoalan sebenarnya," kata Muharlion, Jumat (7/2/2025) di Gedung DPRD Padang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan, yang namanya retribusi berkaitan dengan pelayanan. Nah, tanyanya, apakah kenaikan tarif sampah sudah dibarengi dengan pelayanan prima. 

"Tidak mungkin retribusi naik, namun pelayanan masih amburadul. Kalau terjadi, kita khawatir akan jadi masalah nantinya," tegas Muharlion.

Legislator daerah pemilihan Koto Tangah ini menilai bahwa konsep pengelolaan sampah cukup bagus. Satu sisi, ujar Muharlion, ada kepastian sampah dikelola secara baik tapi di sisi lain juga memberatkan masyarakat. Menurut Muharlion, pihaknya belum mengetahui betul skema yang akan dilakukan DLH.

"Ada beberapa kelurahan yang belum ready Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Apakah pada Februari semua LPS sudah mulai bekerja," tanya Muharlion.

Pada kesempatan itu, Muharlion juga menyampaikan bahwa DPRD Padang akan mempertanyakan retribusi sampah yang sudah dipungut selama September-Desember 2024 akan dikembalikan ke warga atau skemanya seperti apa? Apabalia retribusi tersebut sudah menjadi pendapatan anggaran daerah (PAD), DLH harus transparan berapa total dana yang masuk ke kas daerah.

"Kegunaan dananya juga harus diinformasikan ke publik," tegas Muharlion.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP-PPP, Wismar Pandjaitan mengkritik kenaikan retribusi sampah. Wismar mengatakan kebijakan ini terkesan dipaksakan kendati infrastruktur pengelolanya belum siap. Wismar bahkan menyentil Pj Walikota Andree Algamar sebaiknya menunggu walikota terpilih dilantik. (agb)


PADANG - Sebanyak 11 gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat ditolak atau tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan dua gugatan berlanjut ke sidang pembuktian. 

"Dari 13 gugatan yang teregister di MK, hanya dua yang lanjut ke sidang pembuktian yaitu Pasaman dan Pasaman Barat," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Dilansir Kompas.com, menurut Ory dua gugatan yang berlanjut ke sidang pembuktian itu atas nama pasangan calon Daliyus-Heri Miheldi dari Pasaman Barat dan Mara Ondak-Desrizal dari Pasaman. 

Sedangkan 11 gugatan lainnya yang ditolak atau tidak diterima adalah Sawahlunto, Padang Panjang, Kota Solok, Payakumbuh, Solok Selatan, Limapuluh Kota, Mentawai, Padang, Tanah Datar, Pasaman atas nama Sabar AS dan Pasaman Barat atas nama Hamsuardi.

Ory mengatakan untuk kabupaten dan kota yang gugatannya tidak lanjut segera dilakukan penetapan pasangan calon terpilih.

"Kemudian KPU kabupaten dan kota mengirim rekomendasi ke DPRD untuk pelantikan paslon terpilih," jelas Ory.

Berikut hasil gugatan sengketa pilkada Sumbar

1. Kota Sawahlunto, Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 08.11 Wib, Amar Putusan: mengabulkan permohonan pemohon ditarik kembali

2. Kota Padang Panjang, Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 09.33 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima 

3. Kota Solok, Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 09:40 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan dinyatakan gugur

4. Kota Payakumbuh, Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 15.25 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

5. Kabupaten Pasaman, Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 17.30 WIB, Lanjut ke sidang Pemeriksaan (pembuktian)

6. Kabupaten Solok Selatan, P luerkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 17.08 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

7. Kabupaten Lima Puluh Kota, Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 19.20 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

8. Kabupaten Pasaman Barat, Perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan pemohon tidak dapat diterima

 9. Kabupaten Pasaman Barat, Perkara 43/PHPU-BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 21.16 WIB, Lanjut ke sidang Pemeriksaan (pembuktian)

10. Kabupaten Pasaman, Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 13.43 Wib, Amar Putusan MK: Permohonan pemohon tidak dapat diterima (permohonan melewati tenggang waktu)

11. Kabupaten Tanah Datar, Perkara 150/PHPU.BUP/XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 15.17 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum) 

12. Kota Padang, Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 21:03 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

13. Kabupaten Kepulauan Mentawai, Perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 22.05 wib, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.(***)


PASAMAN BARAT - Setelah lama buron, Riko Antoni, tersangka kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya berhasil ditangkap.

Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dilansir dari suarasumbar.xom, Riko Antoni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tujuh kali mangkir dari panggilan penyidik sejak kasusnya mulai diselidiki pada tahun 2021.

Akhirnya, ia berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejati Sumbar, dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (5/2/2025) pukul 10.30 WIB di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 21 KUHAP karena ada risiko tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih," ujar Muhammad Yusuf di Simpang Empat, Kamis (6/2/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan pekerjaan atau subkontrak secara ilegal dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat. Akibat kekurangan volume pekerjaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp421,7 juta.

Riko Antoni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selama 20 hari ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang. Saat ini, pihak kejaksaan juga menunggu keputusan apakah tersangka akan didampingi tim kuasa hukum atau tidak.

"Dalam 20 hari ini kita akan lakukan penyidikan, setelah itu baru kita sidangkan di pengadilan," tambah Muhammad Yusuf.(***)


PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengirim somasi kepada Polda Sumatera Barat pada Rabu, 5 Februari 2025 karena tidak memenuhi putusan Komisi Informasi (KI) Nomor 22/VIII/KISB-PS-M-A/2024. Putusan itu memerintahkan Polda Sumbar dalam 14 hari kerja agar memberikan bekas-berkas kasus kematian Afif Maulana. 

"Kami menyomasi Polda Sumbar karena tidak patuh dengan Putusan KI tentang pemberian berkas-berkas kasus Afif Maulana," kata Adrizal selaku Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Afif Maulana seperti dilansir Tempo, Kamis (6/2/2025).

Menurut Adrizal, putusan Komisi Informasi itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024. Sebab Polda Sumbar tidak ada pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap putusan KI. Hal ini berdasarkan Pasal 47 dan 48 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kalau tidak ada gugatan ke PTUN atas gugatan itu dalam waktu yang telah ditentukan, berarti putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tentu bisa dikatakan Polda Sumbar melawan hukum,' katanya.

LBH Padang juga menilai Polda Sumbar melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yakni hak atas informasi. Lalu sikap yang tidak transparan ini juga menimbulkan tanda tanya dari pihak keluarga dan publik terhadap kebenaran kasus Afif Maulana. "Ada apa, tentu akan menjadi tanda tanya besar kenapa Polda Sumbar tidak mau memberikan berkas-berkas yang telah ditetapkan KI," ucapnya.

Somasi ini, kata Adrizal dilayangkan selama 3 kali 24 jam. Jika tidak juga dipenuhi maka LBH Padang akan melaporkan Polda Sumbar kepada Pengadilan Negeri dengan pasal Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Melalui Somasi I ini kami menegaskan agar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera menjalankan Putusan a quo selama 3 kali 24 Jam terhitung sejak surat ini diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat. JIka tidak kami akan laporkan Polda Sumbar," katanya.

Sebelumnya, 9 Januari 2025,  telah dilaksanakan sidang ajudikasi sengketa a quo dengan agenda pembacaan Putusan Nomor: 22/VIII/KISB-PS-M-A/2024 yang amar putusannya, yakni mengabulkan sebagian permohonan seperti salinan berkas Hasil Autopsi almarhum Afif Maulana, salinan berita acara autopsi jenazah Afif Maulana dan penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak Persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji, dari jam berapa sampai jam berapa persisnya.

Selain itu putusan itu juga memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk memberikan informasi dan data dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak dan pemberian sebagaimana yang dimaksud harus dengan mempergunakan ketentuan peraturan.(***)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.