PADANG - Sebagian besar warga Kota Padang memgaku bahwa sosialisasi kenaikan restribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih minin. Bahkan, menariknya warga dikumpulkan di kelurahan untuk mengikuti sosialisasi penanggulangan resiko rabies bukan sosialisasi kenaikan restribusi sampah.
Suherman, salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Ganting Parang Gadang mengatakan, warga dikumpulkan di kantor Kelurahan untuk mengikuti sosialisasi penanggulangan resiko rabies.
"Tidak ada sosialisasi kenaikan tarif sampah. Waktu itu kegiatannya berlangsung sekitar awal Januari 2025," kata Suherman, mengingat Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, apabila ada sosialisasi kenaikan tarif sampah tentu warga bisa memahami. Faktanya, lanjut Suherman, warga kaget ketika membayar air PDAM ada restribusi sampah Rp24.000,-
Suherrman menyayangkan kebijakan DLH menaikan tarif sampah sangat membebani masyarakat. Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang sulit DLH menaikan tarif restribusi sampah.
"Banyak warga mengeluh, kenaikan ini selain membebani masyarakat juga cukup besar kenaikannya," jelas Suherman.
Keluhan minimnya sosialisasi oleh DLH ke masyarakat juga disampaikan Azmil. Warga Kelurahan Sawahan ini menjelaskan bahwa dirinya permah berdebat dengan petugas PDAM ketika melihat struk pembayaran air PDAM ada biaya sampah Rp24.000,-. Namun, ketika dijelaskan bahwa PDAM hanya bertugas memungut biaya sampah, mau tidak mau dirinya menerima saja.
"Coba kalau sosialisasinya sampai ke masyarakat, pasti warga akan memahami," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas DLH Kota Padang Fadelan Fitra Masta mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi maksimal. Menurutnya, selain sosialiasi dengan mengumpulkan RT, RW di Kelurahan, juga di Kecamatan.
Pihaknya, katanya, juga melakukan sosialisasi di kantor-kantor pemerintahan, ruang publik dan juga media sosial dan media meanstream.
"Intinya, kami melakukan sosialisasi secara maksimal. Sosialisasi teraebut dilakukan begitu Perda tentang restribusi diberlakukan," ungkap ketika menghubungi oborsumbar.com, Minggu (2/2/2025).
Diketahui, kenaikan restribusi sampah berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Kenaikan retribusi sampah rumah tangga dari Rp7.500 menjadi Rp24.000 sebulan untuk voltase PLN 900 watt hingga 2.200 Watt.
Kemudian, untuk voltase listrik 450 Watt retribusi sampah sebesar Rp19.000 sebulan. Lalu, voltase listrik diatas 2200 Watt hingga 35.000 Watt sekitar Rp34.000 sebulan.(agb)
Posting Komentar