PADANG - Sebanyak 11 gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat ditolak atau tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan dua gugatan berlanjut ke sidang pembuktian.
"Dari 13 gugatan yang teregister di MK, hanya dua yang lanjut ke sidang pembuktian yaitu Pasaman dan Pasaman Barat," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Dilansir Kompas.com, menurut Ory dua gugatan yang berlanjut ke sidang pembuktian itu atas nama pasangan calon Daliyus-Heri Miheldi dari Pasaman Barat dan Mara Ondak-Desrizal dari Pasaman.
Sedangkan 11 gugatan lainnya yang ditolak atau tidak diterima adalah Sawahlunto, Padang Panjang, Kota Solok, Payakumbuh, Solok Selatan, Limapuluh Kota, Mentawai, Padang, Tanah Datar, Pasaman atas nama Sabar AS dan Pasaman Barat atas nama Hamsuardi.
Ory mengatakan untuk kabupaten dan kota yang gugatannya tidak lanjut segera dilakukan penetapan pasangan calon terpilih.
"Kemudian KPU kabupaten dan kota mengirim rekomendasi ke DPRD untuk pelantikan paslon terpilih," jelas Ory.
Berikut hasil gugatan sengketa pilkada Sumbar
1. Kota Sawahlunto, Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 08.11 Wib, Amar Putusan: mengabulkan permohonan pemohon ditarik kembali
2. Kota Padang Panjang, Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 09.33 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
3. Kota Solok, Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 09:40 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan dinyatakan gugur
4. Kota Payakumbuh, Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 15.25 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
5. Kabupaten Pasaman, Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 17.30 WIB, Lanjut ke sidang Pemeriksaan (pembuktian)
6. Kabupaten Solok Selatan, P luerkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 17.08 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
7. Kabupaten Lima Puluh Kota, Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 19.20 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
8. Kabupaten Pasaman Barat, Perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan pemohon tidak dapat diterima
9. Kabupaten Pasaman Barat, Perkara 43/PHPU-BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 21.16 WIB, Lanjut ke sidang Pemeriksaan (pembuktian)
10. Kabupaten Pasaman, Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 13.43 Wib, Amar Putusan MK: Permohonan pemohon tidak dapat diterima (permohonan melewati tenggang waktu)
11. Kabupaten Tanah Datar, Perkara 150/PHPU.BUP/XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 15.17 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum)
12. Kota Padang, Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 21:03 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
13. Kabupaten Kepulauan Mentawai, Perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 22.05 wib, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.(***)
Posting Komentar