Kejati Sumbar Ajukan Kasasi untuk Terdakwa Kasus Dinas Pendidikan

PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan kasasi atas putusan bebas yang didapatkan oleh salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK Dinas Pendidikan provinsi pada Kamis (13/2/2025).

Dirilis dari antarasumbar.com, terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Padang itu adalah DRS, mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Sumbar.

"Terhadap putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum M Rasyid di Padang, Jumat (14/2/2025).

Rasyid mengatakan saat ini Tim JPU tengah menyiapkan berkas serta administrasi yang diperlukan untuk mendaftarkan kasasi.

Lebih lanjut Rasyid menjelaskan pada prinsipnya Kejati menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan.

Hanya saja putusan bebas itu dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut dengan hukuman enam tahun penjara, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara untuk enam terdakwa lain dalam kasus yang sama, lanjut Rasyid, Kejaksaan menyatakan sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima.

Ia menyebutkan enam terdakwa tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Rinciannya adalah Rusli Ardion selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan latar belakang ASN dengan hukuman enam tahun.

Kemudian terdakwa Syaiful Abrar (Guru SMK) dijatuhi hukuman selama enam tahun, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Ketiga adalah terdakwa Raymon yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ia dijatuhi hukuman lima tahun.

Sedangkan tiga lainnya adalah kelompok rekanan yakni Syarifudin (Direktur CV Inovasi Global) dengan hukuman satu tahun empat bulan, dan uang pengganti sebesar Rp69 juta.

Terdakwa Erika (Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun, dan Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun empat bulan serta uang pengganti Rp10 juta.

Kasus tersebut sudah melalui proses dan penanganan yang panjang oleh Kejati Sumbar, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Pada tahap penyidikan, Kejaksaan juga pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kantor Gubernur yang difokuskan pada Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ) Setdaprov Sumbar.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.(***)

Kasus Korupsi, Dinas Pendidikan, Sumbar

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.