PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang yang digugat oleh pihak Hendri Septa dan Hidayat.
Dalam putusannya MK menyatakan gugatan yang dimasukkan oleh pasangan tersebut tidak dapat diterima.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Putusan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2) malam.
Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu Hakim Konstitusi menyatakan gugatan yang diajukan pasangan dengan nomor urut 3 itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Perolehan suara pemohon 88.859 suara, sedangkan perolehan suara Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai pihak terkait dalam perkara ini sebesar 176.648 suara.
Sehingga perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon yakni 176.648 suara atau 27,5 persen.
Mahkamah juga menjawab dalil pemohon soal hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Padang dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas jujur dan adil serta dipenuhi pelanggaran dan tindak kecurangan secara TSM di delapan kecamatan.
Mahkamah berpendapat dalil tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU di bawah pengawasan Bawaslu Pa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian juga terkait dengan dalil atas pelanggaran asas ketidakjujuran dalam melaporkan LHKPN oleh pasangan Fadly Amran–Maigus Nasir, Mahkamah berpendapat hal tersebut pun telah ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon. Sedangkan terhadap dalil-dalil lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya," kata Hakim.
Dengan demikian maka Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Daniel lagi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Fadly Amran-Maigus Nasir yakni Defika Yufiandra yang ditemui usai sidang di Gedung MK menyatakan pihaknya sudah memperkirakan putusan dismisal tersebut.
"Kami sangat yakin dengan dalil-dalil jawaban kami sebagai pihak terkait, memang dalil-dalil yang diajukan pemohon terkesan mengada-ngada dan tidak disertai dengan bukti-bukti untuk itu," kata pria yang akrab disapa Adek ini.
Sebelumnya pasangan Hendri Septa dan Hidayat mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kota Padang 2024.
Melalui kuasa hukumnya, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, pemohon menilai bahwa paslon nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, melakukan berbagai pelanggaran.
Termasuk politik uang berupa pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang kepada pemilih sejak masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.
Kemudian mobilisasi aparatur pemerintahan, seperti ketua RT, RW, dan lurah untuk memenangkan paslon nomor urut 1.
Bimbingan teknis (bimtek) untuk pemenangan, yang dihadiri 7.500 relawan pada 13-15 Agustus 2024, dengan dugaan pemberian uang kepada peserta serta target pengumpulan 60 nama pemilih.
Bambang Widjojanto menyebut politik uang dalam Pilkada Kota Padang bukan hanya ditujukan kepada masyarakat tetapi juga untuk memobilisasi struktur pemerintahan.(antara)
Posting Komentar