PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Pasaman.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan terkait hasil pemilu daerah tersebut.
Putusan MK menyebutkan sejumlah langkah strategis yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.
Salah satu keputusan penting adalah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman.
Selain itu, MK juga menginstruksikan untuk melakukan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon, Anggit Kurniawan, yang merupakan Wakil Bupati, dan menyerahkan kursi calon pengganti kepada partai pengusung.
Selain PSU, MK juga mengamanatkan pelaksanaan debat kampanye satu kali, yang harus diadakan sebelum proses pemilihan ulang dilaksanakan.
Lebih lanjut, putusan MK menetapkan bahwa seluruh proses pemilihan ulang harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja.
Pemilihan ulang ini juga harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku per 27 November 2024.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumbar, Jons Manedi, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi dan melaksanakan keputusan MK.
"Ya, untuk Putusan MK PHPU Pasaman ini, kami KPU Sumbar akan mematuhi hasil putusan MK dan langsung akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK," ujarnya.
Jons Manedi juga menambahkan bahwa KPU Sumbar akan mempersiapkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, yang harus dilaksanakan dalam 60 hari ke depan.
Namun, berbeda dengan kasus Kabupaten Pasaman, MK menolak permohonan PHP yang diajukan oleh Kabupaten Pasaman Barat, yang artinya hasil Pilkada di daerah tersebut tetap sah.
Dengan keputusan ini, proses Pilkada Kabupaten Pasaman akan memasuki tahapan baru, dan diharapkan dapat berjalan lebih lancar dengan adanya langkah-langkah perbaikan yang diinstruksikan oleh MK.(*)
Posting Komentar