PADANG - Pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang mengeluhkan tagihan sampah bersamaan dengan tagihan air PDAM.
Banyak yang komplen kepada perusahaan daerah tersebut. Hal ini terjadi karena salah persepsi. Pelanggan mengira ikut mengurusi persampahan
Padahal Perumda Air Minum Kota Padang hanya ditugasi oleh Pemko Padang untuk memungut retribusinya saja. Setelah itu disetor kepada Pemko Padang.
Direktur Utaman Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Febrizal mengatakan, Perumda Air Minum Kota Padang hanya sebagai pemungut iuran saja.
“Iini sesuai dengan keputusan Wali Kota Padang Nomor: 227 tahun 2024 tentang penugasan PDAM sebagai wajib pungut retribusi sampah,” kata Hendra melalui pesan WA, Senin (3/2/2025(
Hendra juga mengatakan, kalau ada pelaggan PDAM yang komplen tentang besaran retribusi sampah dan masalah di lapangan agar menghubungi petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang atau nomor HP 08116618603.
Untuk diketahui, sesuai dengan Perda Kota Padang No.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah ditetapkan besaran tarif sampah di Kota Padang mulai 1 Januari 2025.
Untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau kurang sebesar Rp 20 ribu/bulan. Rumah tangga dengan daya listrik 900 VA-2.200 VA sebesar Rp 25 ribu/bulan dan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA-5.500 VA sebesar Rp35 ribu/bulan. (***)
Posting Komentar