Soal Keluhan Warga Terkait Kenaikan Restribusi Sampah, Begini Respon Ketua DPRD Padang


PADANG - Ketua DPRD Padang, Muharlion merespon kenaikan restribusi sampah yang diberlakukan Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui bahwa dirinya menemui langsung keluhan masyarakat terkait restribusi sampah ini.

Menurutnya, ada beberapa keluhan yang didengar dari warga. Pertama, masalah sosialiasi yang minim sehingga warga tidak mengetahui adanya kenaikan restribusi sampah.

"Warga terkejut ketika membayar air PDAM, ada tagihan sampah yang sebelumnya Rp10.000,- sekarqng menjadi Rp24.000,-," katanya ketika dihubungi oborsumbar.com, Senin (3/2/2025).

Kemudian, lanjut Muharlion, temuannya di tengah masyarakat berkaitan dengan  kenaikan restribusi sampah yang sudah dipungut sejak September 2024. Padahal, tambahnya, petigas yang langsung mengambil sampah ke rumah warga baru optimal pada Januari 2025. 

"Bahkan, ada juga operasional petugas dimulai awal Februari," jelas mantan guru ini.

Lebih lanjut, Muharlion menjelaskan sesuai dengan salah satu fungsi DPRD Padang yaitu pengawasan, pihaknya akan memanggil Pemko Padang dan instansi terkait untuk meminta penjelasan. Ini berkaitan dengan masyarakat, tentu legislatif akan mengambil peran pengawasan.

"Dalam waktu dekat, kita akan meminta penjelasan ke Pemko," tambahnya singkat.

Terkait restribusi yang sudah dipungut sejak September 2024 yang otomatis ada dana senilai Rp7,1 miliar, Muharlion meminta agar DLH transparan dalam menggunakan dana tresebut. Sebab, katanya, nanti ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang bakal mengaudit penggunaan dana tersebut.

Terpisah Kepala Dinas DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta menjawab peruntukan dana tersebut antara lain sebagai salah satu sumber pendapatan, untuk mendukung APBD, yg diperuntukkan buat pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum,  peningkatan infrastruktur, pelayanan publik,  pendanaan program sosial.

"Ada mekanisme pemungutan retribusi, dan semua jenis retribusi, masuk ke dalam satu wadah: kas daerah. Kemudian, dana ini disalurkan untuk Belanja OPD sesuai rincian APBD. Ada mekanisme penggunaan dan pengawasannya," ungkapnya.

Namun, ketika diminta rinciqn penggunaan dana sebesar Rp7,1 miliar tersebut, Fadel mengelak.(agb)

Muharlion, PKS Padang

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.