JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, Jumat (14/3/2025).
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer masih belum memiliki mekanisme transisi yang optimal, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja non-ASN.
Oleh karena itu, DPD RI mendorong pemerintah untuk segera mengangkat seluruh pegawai non-ASN menjadi PPPK tahun 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"DPD RI mendesak pemerintah melakukan review terkait penundaan pengangkatan CASN, baik PNS maupun PPPK tahun 2024 dan mengangkat seluruh pegawai non ASN menjadi PPPK secepatnya di tahun 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya," ungkap Andi Sofyan Hasdam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah mengagendakan pengangkatan CPNS secara serentak pada 1 Oktober 2025, yang sebelumnya direncanakan Maret 2025.
Sementara itu, pengangkatan calon PPPK dijadwalkan secara serentak pada 1 Maret 2026, dari sebelumnya Juli 2025.
Penundaan ini menuai kritik karena dinilai semakin memperpanjang ketidakpastian status tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian pengangkatan.
Selain isu CASN, Sidang Paripurna DPD RI juga membahas berbagai hasil pengawasan dari beberapa komite.
Komite I menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2024, serta program Reforma Agraria dan penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Komite II menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang tentang Perkebunan.
Komite ini juga menyampaikan pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Ke-3 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian Komite IV menyampaikan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sidang Paripurna juga mengesahkan hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah serta Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).
Sementara itu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) menyampaikan hasil pengawasan terhadap tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, mengapresiasi kinerja seluruh alat kelengkapan yang telah menjalankan tugasnya sesuai program prioritas yang telah ditetapkan pada masa sidang ini.
Sidang Paripurna ini menghasilkan 10 keputusan penting yang menjadi dasar langkah strategis DPD RI dalam mengawal kebijakan pemerintah, khususnya terkait ketenagakerjaan, energi, keuangan, serta tata kelola pemerintahan daerah.(***)
Posting Komentar