April 2025


PADANG - Gempa berkekuatan M 3,0 terjadi di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Gempa itu terdeteksi di kedalaman 10 kilometer.

"#Gempa Mag:3.0, 02-Apr-2025 15:10:29WIB, Lok:0.58LS, 99.17BT (100 km BaratDaya AGAM-SUMBAR), Kedlmn:10 Km," demikian informasi dalam akun X resmi BMKG, Rabu (2/4/2025).

Gempa itu terdeteksi berada pada lokasi 0.58 LS dan 99.17 BT. Pusat gempa disebut berjarak 100 kilometer dari barat daya Kabupaten Agam.

BMKG belum menyampaikan informasi mengenai dampak gempa tersebut. Disebutkan bahwa informasi yang disampaikan mengutamakan kecepatan sehingga pengolahan data masih belum stabil.

"Informasi ini mengutamakan kecepatan sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data," tulis BMKG.(***)


BUKITTINGGI - Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi harus menerima kenyataan pahit di tengah perayaan Idulfitri.

Sebanyak 947 pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Bukittinggi resmi dirumahkan sejak awal April 2025. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan nasional dan bukan berasal dari pemerintah daerah.

“Ini menjadi masalah nasional, semua ditentukan dari kementerian dan bukan kebijakan gubernur atau wali kota. Di Bukittinggi ada 947 tenaga kontrak atau honor yang belum masuk database terpaksa dirumahkan mulai awal April,” ujarnya.

Meski begitu, Pemkot Bukittinggi berupaya mencari solusi agar para tenaga honorer tetap dapat bekerja. Salah satu langkah yang tengah disusun adalah skema perekrutan kembali melalui sistem outsourcing.

“Kami melakukan penyusunan aturan baru sebagai langkah solusi bagi mereka. Ratusan pegawai itu diprioritaskan melalui jalur outsourcing atau pihak ketiga,” kata Ramlan.

Pemkot Bukittinggi menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ramlan juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

“Kami sudah menerima pemberitahuan tertulis juga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami tidak ingin menyalahi aturan,” tegasnya.(***)


LUBUKBADUNG - Polres Agam menangkap dua orang berinisial IN (30) dan Z (46) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Sumatera Barat.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Agam Ajun Komisaris Eriyanto mengatakan, IN adalah warga Padang Koto Gadang, Nagari atau Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, sedangkan Z warga Parit Batu, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.

"Kedua pelaku diamankan di jalan nasional menghubungkan Padang-Pasaman Barat tepatnya di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam pada Sabtu, 29 Maret," katanya di Lubuk Basung, Senin (31/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Selain menangkap keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sembilan jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melansir dan satu buah keranjang angkut. Kini keduanya ditahan di Polres Agam untuk proses penyidikan.

Pada saat diperiksa, kedua pelaku menyatakan membeli BBM subsidi itu dari SPBU milik PT Hakersen Paramitra No 14.264.581 di Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

Polres Agam menangkap pelaku sesuai surat edaran dari pihak Pertamina yang resmi mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 2025. Kepolisian mendukung dan memastikan pendistribusian BBM dan LPG tetap lancar selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

Kedua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.(***)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.