Dicekik, Setelah Tewas Diperkosa: 74 Adegan Bongkar Fakta Mengerikan Kematian CNS


TANAHDATAR - Misteri tragis kematian Cinta Novita Sari (CNS), 15, siswi MTsN yang ditemukan tak bernyawa dalam karung goni, mulai terkuak. Kepolisian Resor Tanahdatar menggelar rekonstruksi kasus yang menggemparkan ini pada Senin (21/4), dengan total 74 adegan di dua lokasi berbeda.

Rekonstruksi ini menjadi tahapan penting dalam mengungkap secara detail peran dua tersangka, Noval, 26, yang disebut sebagai pelaku utama, dan Bima, yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut.

“Sebanyak 66 adegan kami gelar di lokasi TK Pembina Salimpaung. Sisanya, 8 adegan dilangsungkan di halaman Mapolres Tanahdatar,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, Senin sore dilansir padek.co.

Dari rekonstruksi terungkap fakta mengejutkan, Noval menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik. Yang lebih memilukan, aksi bejat pelaku berlanjut setelah korban dipastikan tak bernyawa, Cinta diduga disetubuhi dalam kondisi telah meninggal dunia.

Sebelum peristiwa mengerikan itu, Bima diketahui menjemput korban dari rumahnya. Mereka sempat bertemu Noval di Lapangan Cindua Mato. Dari sana, korban dibawa ke lokasi pembunuhan di sebuah TK di Kecamatan Salimpaung, lokasi yang kini menjadi saksi bisu kejadian tragis tersebut.

Selain tempat pembunuhan, polisi juga menggelar rekonstruksi di beberapa titik lain: lokasi pembuangan jenazah, tempat pengambilan karung goni dan sarung, serta titik pembuangan SIM card ponsel milik korban.

“Rekonstruksi ini juga mengungkap enam adegan baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tambah AKP Surya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara seumur hidup,” tegas Kasat Reskrim.

Namun, Penasehat Hukum kedua tersangka, Zainal Efendi, menyatakan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam tindakan pelaku. Ia berdalih bahwa tindakan Noval dipicu oleh kecemburuan dan ledakan emosi spontan.

“Noval cemburu karena korban lebih dekat dengan Bima, padahal sebelumnya dia yang menjalin hubungan lebih dulu. Saat pertemuan itu, emosi Noval meledak karena merasa dicueki,” ujarnya.

Menurut Zainal, kasus ini seharusnya masuk dalam kategori pembunuhan biasa sesuai Pasal 338 KUHP, bukan pembunuhan berencana.(***)

Kasus Novita Sari, Pembunuhan

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.