RENGAT - Tim gabungan Polres Inhu bersama Polsek Rengat Barat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan fisik dalam rumah tangga atau penganiayaan menggunakan senjata tajam. Pelaku penganiaya itu dilakukan oleh istri terhadap suaminya.
Pelaku berinisial EN (40) dan korban merupakan suami dari pelaku berinisial TRG (44). Pasangan suami istri itu merupakan warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat.
“Korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat, namun tidak dapat diselamatkan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Rabu (24/4).
Dijelaskannya, kejadian penganiayaan yang berujung menghilangkan nyawa itu terjadi pada Selasa (15/4) sekira pukul 08.30 WIB. Dimana, korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong.
“Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada kepala korban. Namun istrinya, EN, berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya,” ungkapnya.
Atas kejanggalan dari informasi yang diterima, tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut hingga dilakukan autopsi oleh tim Dokkes Polda Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Senin (21/4), penyidik akhirnya menetapkan EN sebagai tersangka. Bahkan, berdasarkan keterangan dan bukti, mengarah kepada penganiayaan terjadi pada Senin (14/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
EN diduga menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya telah patah. Pisau tersebut mengenai bagian atas kepala sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka robek sekitar 8 Cm.
Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan. Ia justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban.
Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku baru keluar kamar dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya tersebut terlambat dan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.
Motif penganiayaan diduga, karena EN kesal permintaannya untuk meminjam uang ke bank tidak direspon oleh korban. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan orang tua pelaku
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis.(***)
Posting Komentar