PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp1.200 Triliun


JAKARTA  - Perkembangan kejahatan finansial yang dihadapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semakin kompleks. Di tengah pemerintah yang menggencarkan perang melawan judi online (judol), PPATK justru mendeteksi perputaran uang judol pada kuartal I 2025 menembus Rp1.200 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama 2025 diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan data tahun lalu atau 2024 dengan perputaran uang sebesar Rp 981 triliun. “Kolaborasi bersama seluruh pihak berhasil menelusuri aliran dana dan mengungkap serta menindak kasus- kasus besar seperti jaringan perjudian online berskala masif,” urainya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Selama ini sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam langkah penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) berhasil membawa Indonesia mendapatkan pengakuan dunia.

“Dalam rangka memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan acara Apresiasi Komitmen Nyata, Sinergi Kuat Menuju Asta Cita,” paparnya dalam sambutan gerakan nasional APUPPT-PPSPM tersebut.

Selama 23 tahun, gerakan nasional Anti Pencucian Uang Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal turut menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran-kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran negara. “Pemerintah juga turut menunjukkan komitmen penuh dalam memerangi pencucian uang dalam kebijakan-kebijakan yang lahir dari ASTA CITA dan RPJMN,” paparnya.

Momentum ini, lanjutnya, menjadi penting untuk memperkuat sinergi bersama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bersih dan maju. Ivan menekankan bahwa tantangan TPPU, TPPT, dan PPSPM ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya.

“23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama kedepannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” paparnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merilis hasil National Risk Assesment (NRA) tindak pidana pencucian uang. Dari hasil NRS diprediksi nilai transaksi yang berasal dari tindak pidana mencapai Rp 1.459 triliun, yang tertinggi tindak pidana korupsi dengan Rp984 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU. “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, selama periode Januari hingga Desember diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 atau Rp 1.459 triliun, dimana nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp 984 triliun.(***)

PPATK, Judi Online

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.