PADANG—Aksi pungutan liar (pungli) bermodus parkir harga lebaran di kawasan Pantai Padang mendadak viral di media social (medsos).
Warga ramai-ramai mengeluhkan tarif parkir yang tidak masuk akal, bahkan menyebut-nyebut adanya pemaksaan pembayaran hingga Rp20.000 untuk kendaraan roda empat. Jumlah tersebut jelas jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Padang.
Salah satu pengunjung Pantai Padang mengunggah pengalaman tak menyenangkannya di media sosial. Ia mengaku diminta membayar parkir dengan tarif selangit, lengkap dengan karcis yang ternyata sudah kedaluwarsa—masih bertuliskan tahun 2023.
Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kemarahan publik, terlebih saat momen libur lebaran yang seharusnya penuh kenyamanan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, angkat bicara. Ia menegaskan, segala bentuk pungli atas nama parkir, apalagi dengan dalih
Sudah pasti itu pungli dan kita akan melakukan penertiban. Tarif parkir sudah jelas Rp2.000 untuk roda dua, dan Rp4.000 untuk roda empat. Tidak lebih,” tegas Ances, Jumat (4/4/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam jika menjadi korban. Menurutnya, setiap pelanggaran harus dilaporkan langsung ke petugas di lapangan atau ke tim siber dan gabungan milik Pemko Padang.
“Kalau perlu, videokan saja pelakunya. Kirim ke kami. Kami akan langsung tindak,” ujar Ances lagi.
Dishub Kota Padang kini tengah bersiap melakukan razia dan penindakan tegas terhadap para oknum yang mencemari citra kawasan wisata andalan tersebut. Ances menegaskan, pelanggaran hukum tak boleh dibiarkan hanya karena suasana liburan.
Aksi pungli yang mencoreng wajah wisata Kota Padang ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lapangan, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban bersama. (***)
Posting Komentar